Suara.com - Kementerian Luar Negeri menyatakan ada syarat khusus untuk bagi wartawan asing untuk meliput di Papua. Syarat khusus ini dinilai menyulitkan tugas jurnalis asing di sana.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, Siti Sofia menjelaskan wartawan asing yang ingin meliput ke Bumi Cenderawasih itu harus memenuhi banyak persyaratan. Termasuk harus melewati proses seleksi melewati 12 persetujuan kementerian dan lembaga.
Proses itu disebut sebagai clearing house. Siti mengklaim proses itu juga diberlakukan oleh semua negara. Jika syarat-syarat dipenuhi, surat izin akan keluar dalam waktu 1 pekan.
"Ini berlaku untuk kunjungan wartawan ke mana saja di Indonesia, termasuk Papua," jelas Siti dalam diskusi AJI Indonesia bertajuk 'Kebebasan Pers di Bumi Papua' di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Hanya saja, Papua menyandang sebagai kawasan khusus untuk kunjungan jurnalis asing. Kawasan khusus itu memerlukan perimbangan tertentu dari semua kementerian dan lembaga. Termasuk pertimbangan TNI dan Polri.
"Mungkin ada pertimbagan mengenai unsur-unsur agama, pertimbangan kesehatan. Jadi itu kementerian yang kita mintakan pertimbangan. Begitu juga masalah keamaan. Jika terkesan dan terlihat membatasi, menutup. Saya rasa itu pertimbangan koordinantif saja. Dalam memberikan pertimangan, persetujuan itu sama di semua daerah. Tapi Papua ini memang ada pertimbangan khusus," jelas dia.
Siti mengatakan Indonesia akan menghapus pertimbangan khusus itu. Namun dia pun tidak tahu kapan itu akan dihapus.
"Kami maunya cepat, tapi kan bukan kami saja. K/L lain juga. Kita mengedepankan prinsip, semua kunjungan wartawan sama. Tidak ada kekhususan," papar dia.
Namun dia mengklaim ada ratusan wartawan asing yang bisa masuk ke Indonesia. Tahun 2012 ada 317 jurnalis asing, 5 orang di antaranya ke Papua. Tahun 2013 ada 322 jurnalis asing, 21 di antaranya ke Papua, dan tahun 2014 ada 366 wartawan asing, 22 di antaranya ke Papua.
Sebelumnya, wartawan di Papua, Victor Mambor mengatakan banyak wartawan asing yang dihalangi masuk ke Papua. Sampai tahun 2013 saja ada 12 wartawan asing yang dilarang meliput dan dideportasi dari Papua. Namun banyak juga wartawan asing yang bisa masuk meliput.
Victor mengaku sering membantu wartawan asing untuk mendapatkan akses di Papua. Akses itu biasanya untuk menjangkau narasumber non-pemerintah.
Namun kesulitan wartawan asing meliput di Papua dimulai dari pengajuan perizinan di Kedutaan Besar di negara mereka. Banyak aturan yang tidak jelas. Bahkan banyak wartawan asing yang bercerita, pihak Kedutaan Besar Indonesia 'memping-pong' mereka.
"Di negara mereka, mereka mengeluh tidak pernah jelas aturannya. Ketika mereka masuk (mengajukan izin) untuk meliput di Papua, mereka disuruh 3 hari lagi datang. Lalu datang, tapi 'dipim-pong'. Urus-urus ke sana-sini. Dipersulit," kata Victor.
Ketika sampai di Papua, masalah belum selesai. Victor punya pengalaman meliput dengan wartawan asing dan mendapatkan intimidasi. Mereka dimata-matai orang tak dikenal.
"Yang sudah masuk secara resmi, selalu diikuti. Berapa kali saya meliput bersama wartawan asing, ada oranng yang muncul dari depan, itu dia mengikuti. Dia ada di hotel dari pagi-pagi masih gelap. Kalau sudah sampai tempat lain mereka ganti orang," kisahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO