Suara.com - Kementerian Luar Negeri menyatakan ada syarat khusus untuk bagi wartawan asing untuk meliput di Papua. Syarat khusus ini dinilai menyulitkan tugas jurnalis asing di sana.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, Siti Sofia menjelaskan wartawan asing yang ingin meliput ke Bumi Cenderawasih itu harus memenuhi banyak persyaratan. Termasuk harus melewati proses seleksi melewati 12 persetujuan kementerian dan lembaga.
Proses itu disebut sebagai clearing house. Siti mengklaim proses itu juga diberlakukan oleh semua negara. Jika syarat-syarat dipenuhi, surat izin akan keluar dalam waktu 1 pekan.
"Ini berlaku untuk kunjungan wartawan ke mana saja di Indonesia, termasuk Papua," jelas Siti dalam diskusi AJI Indonesia bertajuk 'Kebebasan Pers di Bumi Papua' di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Hanya saja, Papua menyandang sebagai kawasan khusus untuk kunjungan jurnalis asing. Kawasan khusus itu memerlukan perimbangan tertentu dari semua kementerian dan lembaga. Termasuk pertimbangan TNI dan Polri.
"Mungkin ada pertimbagan mengenai unsur-unsur agama, pertimbangan kesehatan. Jadi itu kementerian yang kita mintakan pertimbangan. Begitu juga masalah keamaan. Jika terkesan dan terlihat membatasi, menutup. Saya rasa itu pertimbangan koordinantif saja. Dalam memberikan pertimangan, persetujuan itu sama di semua daerah. Tapi Papua ini memang ada pertimbangan khusus," jelas dia.
Siti mengatakan Indonesia akan menghapus pertimbangan khusus itu. Namun dia pun tidak tahu kapan itu akan dihapus.
"Kami maunya cepat, tapi kan bukan kami saja. K/L lain juga. Kita mengedepankan prinsip, semua kunjungan wartawan sama. Tidak ada kekhususan," papar dia.
Namun dia mengklaim ada ratusan wartawan asing yang bisa masuk ke Indonesia. Tahun 2012 ada 317 jurnalis asing, 5 orang di antaranya ke Papua. Tahun 2013 ada 322 jurnalis asing, 21 di antaranya ke Papua, dan tahun 2014 ada 366 wartawan asing, 22 di antaranya ke Papua.
Sebelumnya, wartawan di Papua, Victor Mambor mengatakan banyak wartawan asing yang dihalangi masuk ke Papua. Sampai tahun 2013 saja ada 12 wartawan asing yang dilarang meliput dan dideportasi dari Papua. Namun banyak juga wartawan asing yang bisa masuk meliput.
Victor mengaku sering membantu wartawan asing untuk mendapatkan akses di Papua. Akses itu biasanya untuk menjangkau narasumber non-pemerintah.
Namun kesulitan wartawan asing meliput di Papua dimulai dari pengajuan perizinan di Kedutaan Besar di negara mereka. Banyak aturan yang tidak jelas. Bahkan banyak wartawan asing yang bercerita, pihak Kedutaan Besar Indonesia 'memping-pong' mereka.
"Di negara mereka, mereka mengeluh tidak pernah jelas aturannya. Ketika mereka masuk (mengajukan izin) untuk meliput di Papua, mereka disuruh 3 hari lagi datang. Lalu datang, tapi 'dipim-pong'. Urus-urus ke sana-sini. Dipersulit," kata Victor.
Ketika sampai di Papua, masalah belum selesai. Victor punya pengalaman meliput dengan wartawan asing dan mendapatkan intimidasi. Mereka dimata-matai orang tak dikenal.
"Yang sudah masuk secara resmi, selalu diikuti. Berapa kali saya meliput bersama wartawan asing, ada oranng yang muncul dari depan, itu dia mengikuti. Dia ada di hotel dari pagi-pagi masih gelap. Kalau sudah sampai tempat lain mereka ganti orang," kisahnya.
Victor mengatakan izin meliput untuk wartawan asing memang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri. Namun di Papua, mereka tidak bisa bergerak mencari informasi. Mereka dihalang-halangi tanpa alasan jelas.
"Semakin banyak wartawan ditutup tentang Papua, informasi papua ini. Akhirnya banyak informasi tidak betul tentang Papua," tutup Victor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan