Suara.com - Kementerian Luar Negeri menyatakan ada syarat khusus untuk bagi wartawan asing untuk meliput di Papua. Syarat khusus ini dinilai menyulitkan tugas jurnalis asing di sana.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, Siti Sofia menjelaskan wartawan asing yang ingin meliput ke Bumi Cenderawasih itu harus memenuhi banyak persyaratan. Termasuk harus melewati proses seleksi melewati 12 persetujuan kementerian dan lembaga.
Proses itu disebut sebagai clearing house. Siti mengklaim proses itu juga diberlakukan oleh semua negara. Jika syarat-syarat dipenuhi, surat izin akan keluar dalam waktu 1 pekan.
"Ini berlaku untuk kunjungan wartawan ke mana saja di Indonesia, termasuk Papua," jelas Siti dalam diskusi AJI Indonesia bertajuk 'Kebebasan Pers di Bumi Papua' di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Hanya saja, Papua menyandang sebagai kawasan khusus untuk kunjungan jurnalis asing. Kawasan khusus itu memerlukan perimbangan tertentu dari semua kementerian dan lembaga. Termasuk pertimbangan TNI dan Polri.
"Mungkin ada pertimbagan mengenai unsur-unsur agama, pertimbangan kesehatan. Jadi itu kementerian yang kita mintakan pertimbangan. Begitu juga masalah keamaan. Jika terkesan dan terlihat membatasi, menutup. Saya rasa itu pertimbangan koordinantif saja. Dalam memberikan pertimangan, persetujuan itu sama di semua daerah. Tapi Papua ini memang ada pertimbangan khusus," jelas dia.
Siti mengatakan Indonesia akan menghapus pertimbangan khusus itu. Namun dia pun tidak tahu kapan itu akan dihapus.
"Kami maunya cepat, tapi kan bukan kami saja. K/L lain juga. Kita mengedepankan prinsip, semua kunjungan wartawan sama. Tidak ada kekhususan," papar dia.
Namun dia mengklaim ada ratusan wartawan asing yang bisa masuk ke Indonesia. Tahun 2012 ada 317 jurnalis asing, 5 orang di antaranya ke Papua. Tahun 2013 ada 322 jurnalis asing, 21 di antaranya ke Papua, dan tahun 2014 ada 366 wartawan asing, 22 di antaranya ke Papua.
Sebelumnya, wartawan di Papua, Victor Mambor mengatakan banyak wartawan asing yang dihalangi masuk ke Papua. Sampai tahun 2013 saja ada 12 wartawan asing yang dilarang meliput dan dideportasi dari Papua. Namun banyak juga wartawan asing yang bisa masuk meliput.
Victor mengaku sering membantu wartawan asing untuk mendapatkan akses di Papua. Akses itu biasanya untuk menjangkau narasumber non-pemerintah.
Namun kesulitan wartawan asing meliput di Papua dimulai dari pengajuan perizinan di Kedutaan Besar di negara mereka. Banyak aturan yang tidak jelas. Bahkan banyak wartawan asing yang bercerita, pihak Kedutaan Besar Indonesia 'memping-pong' mereka.
"Di negara mereka, mereka mengeluh tidak pernah jelas aturannya. Ketika mereka masuk (mengajukan izin) untuk meliput di Papua, mereka disuruh 3 hari lagi datang. Lalu datang, tapi 'dipim-pong'. Urus-urus ke sana-sini. Dipersulit," kata Victor.
Ketika sampai di Papua, masalah belum selesai. Victor punya pengalaman meliput dengan wartawan asing dan mendapatkan intimidasi. Mereka dimata-matai orang tak dikenal.
"Yang sudah masuk secara resmi, selalu diikuti. Berapa kali saya meliput bersama wartawan asing, ada oranng yang muncul dari depan, itu dia mengikuti. Dia ada di hotel dari pagi-pagi masih gelap. Kalau sudah sampai tempat lain mereka ganti orang," kisahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin
-
Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Pakai Uang Apresiasi Rp800 Juta untuk Bayar DP Rumah
-
Harga Pangan Mulai 'Goyang'? Legislator NasDem Minta Satgas Saber Pangan Segera Turun Tangan
-
Kritik Kebijakan Luar Negeri Prabowo, Orator Kamisan Sebut RI Alami Kemunduran Diplomasi