Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Kamis (30/4/2015), memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri.
Idrus tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.50 WIB. Dia hadir untuk dimintai keterangan terkait laporan politisi Golkar John Kenedy Azis terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam memutuskan konflik internal Golkar.
"Hari ini saya dipanggil terkait dengan adanya laporan dari John Kenedy Azis yang melaporkan Menteri Hukum dan HAM terkait penyalahgunaan dan dugaan pemalsuan (hasil putusan Mahkamah Partai Golkar)," ujar Idrus di gedung Bareskrim Polri.
Idrus mengatakan salah satu yang kemungkinan ditanyakan penyidik ialah mengenai surat menteri terkait keputusan tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan pendaftaran DPP hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono," katanya.
Idrus menegaskan Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan memenangkan salah satu kubu. Itu sebabnya, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar Menkumham untuk memutuskan konflik internal Golkar.
"Dan saya kira surat Menkumham tidak memiliki dasar, dan ini sudah diperkuat oleh Profesor Muladi selaku Ketua Makamah Partai Golkar yang tidak memenangkan salah satu pihak," kata Idrus.
Seperti diketahui pemerintah telah kepengurusan Agung Laksono atau hasil Munas di Ancol, Jakarta Utara.
Berita Terkait
-
Putuskan PPP dan Golkar, Refly Harun: KPU Tak Perlu Tunggu PTUN
-
Titiek: Ada Desakan Agar Keluarga Cendana Ambil Alih Golkar
-
Golkar Kubu Agung di Papua Deklarasikan Dukung Agung Ketum Sah
-
Ricuh Saat Konsolidasi di Medan, Kubu Agung: Itu Risiko Politik
-
Agung Laksono: Golkar Siap Kerja Sama dengan PDIP
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?