Suara.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai Komisi Pemilihan Umum tak perlu menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait gugatan PPP kubu Djan Faridz dan Golkar kubu Aburizal Bakrie karena putusan pengadilan tidak akan menentukan sah tidaknya kepengurusan partai.
"Putusan PTUN itu tidak menentukan mana kepengurusan yang sah, mana kepengurusan yang tidak sah. PTUN itu mencari keabsahan atau ketidakabsahan SK Menkumham, bukan parpol. Namanya PTUN tidak menentukan mana pengurusan parpol yang sah, karena itu ngapain kita menunggu PTUN," kata Refly di gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Hal tersebut disampaikan Refly karena ada rekomendasi Komisi II DPR bahwa sebelum KPU membuat keputusan terhadap konflik partai, harus menunggu hasil putusan incraht.
Selain itu, Refly juga melihat dengan adanya putusan sela pengadilan atas gugatan pengurus partai, bukan berarti harus kembali pada kepengurusan yang lama. Dalam contoh kasus Golkar, katanya, bukan kembali ke Musyawarah Riau, karena kepengurusan Riau telah digugurkan oleh musyawarah nasional yang dilakukan dua kubu, Agung Laksono dan Aburizal.
"Proses munas ataupun muktamar adalah proses sah. Munas yang lama dalam hal Golkar jika kembali ke Munas itu Riau itu salah. Benar memang ada SK Menkumham yang meminta kembali, tetapi SK itu gugur setelah adanya SK pengesahan," katanya.
Karena itu, saran yang baik bagi KPU, lanjut dia, melihat proses administrasi terakhir yang dilakukan oleh Menkumham atau meminta kepada Golkar atau PPP untuk tidak ikut pemilukada secara serentak pada Desember 2015.
"Seharusnya KPU bisa melihat ke Kemenkumham mana proses administrasi yang terakhir dilakukan. Ini ada di undang-udang dan ada presedennya. Lihat saja apa yang terjadi pada PKB tahun 2009, dimana ada Yenny Wahid dan Muhaimin Iskandar yang sama-sama mengaku kepengurusan yang sah. Tapi dua-duanya kan tidak diakui KPU, KPU tidak menunggu proses hukum yang berjalan," katanya.
"KPU menggunakan apa yang tercatat di Kemenkumham yaitu dengan ketuanya Muhaimin dan sekjennya Yenny. Tapi setelah dalam proses itu, Muhaimin menang kan dalam pengadilan, dia pun langsung daftar ke Kemenkumham. Sejak saat itu kepengurusan Muhaimin diakui," Refly menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek
-
Potensi RI Punya 89 Ribu Ton Uranium, BRIN Paparkan Ambisi Nuklir ke Prabowo
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR