Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang kemaslahatan dan ketertiban umat. Aturan (Qanun) tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten itu pada Kamis lalu (30/4/15).
Namun qanun Kemaslahatan dan Ketertiban umat ini, spontan menyita perhatian publik. Pasalnya, aturan daerah yang terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal itu mengatur tentang larangan-larangan seperti mencampur laki-laki dengan perempuan di dalam satu ruangan termasuk di ruang kelas. Para siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat hingga bangku kuliah harus duduk di ruang belajar yang terpisah atau dilarang berada dalam satu kelas.
Pada bab IV pasal 17 ayat 2, qanun ini juga mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Kemudian di dalam qanun juga mengatur persoalan antara pria dan perempuan non muhrim dilarang bermesraan di dalam kendaraan.
Selain itu, qanun ini juga melarang pedagang penjual pakaian menjual busana yang tidak sesuai syariat Islam, berjualan pada saat berlangsungnya salat berjamaah, serta dilarang memajang patung (alat peraga) yang berbentuk manusia utuh dan menyerupai binatang, kecuali untuk keperluan ilmu kesehatan.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah mengatakan, qanun tersebut merupakan qanun inisiatif dewan. Adapun tujuan pemberlakukan qanun itu adalah untuk mengurangi angka maksiat serta menegakkan syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara.
Kata dia, sebelum disahkan menjadi qanun, aturan sempat didiskusikan terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh masyarakat melalui acara public hearing. Pengesahan qanun juga mendapat persetujuan dari semua komisi dan fraksi di DPR Aceh Utara.
"Aturan ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu minimal selama 6 bulan dan maksimal selama 1 tahun ke seluruh kecamatan yang ada," kata Fauzan, Selasa (5/5/2015).
Selain mengatur persoalan-persoalan di atas, kata Fauzan, qanun ini juga mengharuskan pengelola objek wisata dan tempat hiburan di sana untuk memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan.
Kemudian, qanun juga mewajibkan siswa SD hingga SMA untuk mengikuti pengajian usai magrib dan tidak berkeliaran di luar rumah pada jam tersebut. Tak hanya itu, orang dewasa juga diwajibkan untuk mengikuti majelis taklim baik di balai pengajian, dayah (pondok pesantren), meunasah, masjid dan lainnya.
"Jadi ini semua kita lakukan untuk mencegah maksiat. Kita harapkan dengan adanya aturan ini masyarakat lebih sadar, lebih patuh dan angka maksiat di Aceh Utara tak ada lagi," kata dia.
"Seperti pemisahan ruang kelas, tentu ini akan membuat pelajar lebih konsentrasi dalam belajar. Sedangkan berboncengan dengan noh muhrim, apalagi sampai bermesraan, itu sudah jelas dilarang oleh agama kita," ujarnya.
Menurut Fauzan, bagi masyarakat Aceh Utara yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberi sanksi tegas berupa teguran, pernyataan maaf, bimbingan di dayah, kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda dan diusir dari kampung.
"Untuk sanksinya lebih pada sanksi-sanksi sosial seperti ditegur, disuruh minta maaf secara terbuka, menjalani bimbingan di pesantren, melakukan kerja sosial dan lain sebagainya," tutur Fauzan. (Alfiansyah Ocxie)
Berita Terkait
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet
-
Gerak Cepat Jenderal Maruli, TNI AD Bangun 40 Jembatan di Aceh, Ini Lokasi Lengkapnya
-
Polisi Tangkap 7 Pria dan 2 Wanita Muslim yang Mokel Saat Puasa, Ini Ancaman Hukumannya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
Kriminolog Soroti Penangkapan 8 Teroris Poso: Sel Radikal Masih Aktif Beregenerasi
-
Endus Bau Amis Korupsi RDF Rorotan, Massa Geruduk Gedung DPRD DKI: Pansus Jangan Mati Suri!
-
Teruskan Perjuangan Kakak, Menkes Beri Beasiswa Pendidikan Dokter untuk Adik Mendiang Myta Aprilia
-
UHN dan CISDI Gandeng Harvard Medical School, Bangun Pusat Riset Kesehatan Primer di RI
-
Hanya Modal Gunting, Pemuda di Kalideres Gasak Honda Scoopy di Halaman Rumah
-
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Digelandang ke Bareskrim, Terseret TPPU Koko Erwin
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai