Suara.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara baru-baru ini mengeluarkan aturan baru yang mengatur tentang kemaslahatan dan ketertiban umat. Aturan (Qanun) tersebut disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kabupaten itu pada Kamis lalu (30/4/15).
Namun qanun Kemaslahatan dan Ketertiban umat ini, spontan menyita perhatian publik. Pasalnya, aturan daerah yang terdiri dari sembilan bab dan 34 pasal itu mengatur tentang larangan-larangan seperti mencampur laki-laki dengan perempuan di dalam satu ruangan termasuk di ruang kelas. Para siswa-siswi tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat hingga bangku kuliah harus duduk di ruang belajar yang terpisah atau dilarang berada dalam satu kelas.
Pada bab IV pasal 17 ayat 2, qanun ini juga mengatur ketentuan tidak boleh berboncengan laki dan perempuan yang bukan muhrim dengan sepeda atau sepeda motor, kecuali dalam keadaan darurat/mudharat. Kemudian di dalam qanun juga mengatur persoalan antara pria dan perempuan non muhrim dilarang bermesraan di dalam kendaraan.
Selain itu, qanun ini juga melarang pedagang penjual pakaian menjual busana yang tidak sesuai syariat Islam, berjualan pada saat berlangsungnya salat berjamaah, serta dilarang memajang patung (alat peraga) yang berbentuk manusia utuh dan menyerupai binatang, kecuali untuk keperluan ilmu kesehatan.
Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara, Fauzan Hamzah mengatakan, qanun tersebut merupakan qanun inisiatif dewan. Adapun tujuan pemberlakukan qanun itu adalah untuk mengurangi angka maksiat serta menegakkan syariat Islam di Kabupaten Aceh Utara.
Kata dia, sebelum disahkan menjadi qanun, aturan sempat didiskusikan terlebih dahulu dengan sejumlah tokoh masyarakat melalui acara public hearing. Pengesahan qanun juga mendapat persetujuan dari semua komisi dan fraksi di DPR Aceh Utara.
"Aturan ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu minimal selama 6 bulan dan maksimal selama 1 tahun ke seluruh kecamatan yang ada," kata Fauzan, Selasa (5/5/2015).
Selain mengatur persoalan-persoalan di atas, kata Fauzan, qanun ini juga mengharuskan pengelola objek wisata dan tempat hiburan di sana untuk memisahkan pengunjung laki-laki dan perempuan.
Kemudian, qanun juga mewajibkan siswa SD hingga SMA untuk mengikuti pengajian usai magrib dan tidak berkeliaran di luar rumah pada jam tersebut. Tak hanya itu, orang dewasa juga diwajibkan untuk mengikuti majelis taklim baik di balai pengajian, dayah (pondok pesantren), meunasah, masjid dan lainnya.
"Jadi ini semua kita lakukan untuk mencegah maksiat. Kita harapkan dengan adanya aturan ini masyarakat lebih sadar, lebih patuh dan angka maksiat di Aceh Utara tak ada lagi," kata dia.
"Seperti pemisahan ruang kelas, tentu ini akan membuat pelajar lebih konsentrasi dalam belajar. Sedangkan berboncengan dengan noh muhrim, apalagi sampai bermesraan, itu sudah jelas dilarang oleh agama kita," ujarnya.
Menurut Fauzan, bagi masyarakat Aceh Utara yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberi sanksi tegas berupa teguran, pernyataan maaf, bimbingan di dayah, kerja sosial, dikucilkan dari kampung, pencabutan gelar adat, pencabutan izin usaha, denda dan diusir dari kampung.
"Untuk sanksinya lebih pada sanksi-sanksi sosial seperti ditegur, disuruh minta maaf secara terbuka, menjalani bimbingan di pesantren, melakukan kerja sosial dan lain sebagainya," tutur Fauzan. (Alfiansyah Ocxie)
Berita Terkait
-
Wamensos Minta Aceh Utara Penuhi Syarat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
Geger Sumur Bor Keluarkan Api dan Lumpur di Perkebunan Sawit Aceh
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan