Suara.com - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden No. 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK), yang di dalamnya terdapat 96 butir rencana aksi yang harus dilakukan seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah sepanjang 2015.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (12/5/2015).
Andrinof mengatakan, Kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditunjuk Presiden untuk memantau dan mengevaluasi agar pelaksanaan aksi dapat efektif dan tepat sasaran.
"Dengan Inpres ini, Presiden meminta masing-masing lembaga/instansi penanggung jawab dapat melaksanakan dengan baik tugas aksi yang diberikan dengan kriteria dan ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan," kata Andrinof.
Andrinof menuturkan, Bappenas melakukan pemantauan dan evaluasi khusus di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), dengan didukung oleh BPKP.
Bappenas dan BPKP, lanjut Andrinof, akan melakukan analisis, koordinasi dan fasilitasi untuk mengurai masalah-masalah pencegahan dan pemberantasa korupsi.
"Termasuk menyampaikan laporan secara berkala pelaksanaan Aksi PPK, dan mempublikasikannya kepada masyarakat. Disamping itu," kata dia.
Sedangkan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi khusus di pemerintah daerah.
Di dalam Inpres No. 7/2015 ini terdapat 96 butir aksi PPK, antara lain uraian kriteria keberhasilan aksi dan ukuran keberhasilan, demikian keterangan pera dari Kementerian PPN.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?