Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpeluang untuk menjadikan mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kembali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Ilham yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
KPK yakin masih bisa menetapkan Ilham sebagai tersangka jika mendapatkan bukti baru.
"Bisa saja kita nanti menerbitkan sprinlidik atau sprindik yang baru, tunggu pertimbangan hakim saja," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
KPK juga sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum yang akan dilakukan untuk merespons putusan praperadilan tersebut.
Menurut Johan, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, bisa berupa kasasi, peninjauan kembali (PK), atau yang lain. Namun, untuk sementara ini KPK masih menunggu penjelasan secara lengkap dari Biro Hukum.
"Dalam waktu tidak lama kami akan lakukan upaya hukum lain yang dianggap perlu untuk merespons praperadilan ini. Tapi kami tetap menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang baru diputuskan tadi," jelas Johan.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam menentukan langkah hukum itu adalah mengenai alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.
"Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tambah Johan.
Hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham karena dengan dasar Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Selain itu, menurut hakim Upiek, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014. Ilham disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Tag
Berita Terkait
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Danantara Minta KPK Kawal Ketat Proyek Hilirisasi, Pastikan BUMN Bersih
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis