Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih berpeluang untuk menjadikan mantan Walikota Makasar Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kembali.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Ilham yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.
KPK yakin masih bisa menetapkan Ilham sebagai tersangka jika mendapatkan bukti baru.
"Bisa saja kita nanti menerbitkan sprinlidik atau sprindik yang baru, tunggu pertimbangan hakim saja," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015).
KPK juga sudah mempersiapkan sejumlah langkah hukum yang akan dilakukan untuk merespons putusan praperadilan tersebut.
Menurut Johan, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, bisa berupa kasasi, peninjauan kembali (PK), atau yang lain. Namun, untuk sementara ini KPK masih menunggu penjelasan secara lengkap dari Biro Hukum.
"Dalam waktu tidak lama kami akan lakukan upaya hukum lain yang dianggap perlu untuk merespons praperadilan ini. Tapi kami tetap menghormati proses hukum termasuk praperadilan yang baru diputuskan tadi," jelas Johan.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam menentukan langkah hukum itu adalah mengenai alat bukti yang dimiliki KPK dalam menetapkan Ilham sebagai tersangka.
"Kami bicarakan apa saja putusan dari hakim yang kemudian menyimpulkan KPK tidak punya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IAS sebagai tersangka dalam kasus tersebut," tambah Johan.
Hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan gugatan Ilham karena dengan dasar Putusan MK pada 28 April lalu terkait perubahan Pasal 77 KUHAP dengan memasukkan penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dalam objek praperadilan.
Selain itu, menurut hakim Upiek, bukti-bukti yang diajukan KPK hanya berupa fotokopi tanpa bisa ditunjukkan aslinya sehingga KPK dianggap menetapkan Ilham sebagai tersangka sebelum ada dua bukti permulaan yang cukup.
KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014. Ilham disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
Tag
Berita Terkait
-
Legislatif Jadi Sorotan: Kepatuhan LHKPN Baru 55 Persen, KPK Ingatkan Keteladanan Wakil Rakyat
-
Soroti Penyalahgunaan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, KPK: Bisa Jadi Pintu Masuk Korupsi
-
KPK Disindir Satire Soal Yaqut, Begini Respons Resminya
-
Aziz Yanuar Ungkap Noel Ajukan Penahanan Rumah untuk Uji Konsistensi Penegakan Hukum
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
8 Juta Warga AS Turun ke Jalan Aksi 'No Kings': Lawan Fasisme Diktator Donald Trump
-
Siap-siap! Mendagri Sebut Kebijakan WFH demi Hemat Energi Diumumkan Besok
-
Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial
-
Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus