News / Nasional
Senin, 30 Maret 2026 | 14:53 WIB
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. (Suara.com/Lilis Varwati)
Baca 10 detik
  • Komnas HAM memanggil Polda Metro Jaya pada Senin (30/3/2026) untuk pemantauan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.
  • Polda memaparkan langkah penyelidikan, termasuk pelaku saat ini sudah diamankan oleh pihak TNI, penyelidikan tetap lanjut.
  • Korban masih menjalani perawatan intensif di RSCM dan belum memungkinkan untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

Suara.com - Komnas HAM mulai mengakselerasi pemantauan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Salah satunya dengan memanggil Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan langsung terkait perkembangan penyelidikan.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyebut pertemuan tertutup itu berlangsung cukup panjang, hampir tiga jam. Dalam forum tersebut, kepolisian memaparkan langkah-langkah yang sudah diambil sekaligus rencana tindak lanjut.

“Hari ini kita mendapatkan keterangan dari Polda Metro Jaya terkait apa yang sudah mereka lakukan dan langkah ke depan,” kata Saurlin usai pertemuan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Dari pihak kepolisian, yang hadir merupakan Direktur Reserse Kriminal Umum bersama sejumlah staf. Komnas HAM mengaku telah memperoleh sejumlah data awal yang dibutuhkan untuk proses pemantauan.

Meski begitu, Saurlin menegaskan masih ada sejumlah informasi tambahan yang diminta untuk dilengkapi. Ia tidak merinci terkait data tersebut, namun memastikan komunikasi dengan kepolisian akan terus berlanjut.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi banyak hal dari Polda Metro Jaya. Kami pikir sudah cukup. Fakta-fakta yang sedang kami butuhkan juga sudah, beberapa hal sudah disampaikan dan kami masih meminta beberapa hal lagi ya kepada Polda Metro Jaya untuk diserahkan kepada kita," jelasnya. 

Dalam pertemuan itu juga terkonfirmasi bahwa para pelaku yang diduga terlibat saat ini telah diamankan oleh pihak TNI. Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan penyelidikan dari sisi yang menjadi kewenangannya.

“Penyelidikan tidak dihentikan, masih melanjutkan penyelidikan,” ujarnya.

Komnas HAM untuk sementara belum masuk pada pendalaman soal dugaan rangkaian teror sebelumnya yang disebut-sebut dialami korban. Fokus utama saat ini masih pada proses penanganan kasus penyiraman itu sendiri.

Baca Juga: Antisipasi Kepadatan Angkutan Berat, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Tanjung Priok

Sementara itu, kondisi Andrie Yunus disebut masih belum memungkinkan untuk dimintai keterangan. Ia masih menjalani perawatan intensif di ruang high care unit RSCM sejak mendapatkan serangan teror disiram air keras pada 12 Maret 2026 lalu.

Load More