- Komisi III DPR RI meminta hakim pertimbangkan vonis bebas terdakwa korupsi dana desa Amsal Sitepu demi keadilan substantif.
- Kejaksaan Agung RI menegaskan proses hukum berjalan, menyatakan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
- Kejagung menyatakan siap menjelaskan proses hukum kepada DPR melalui RDP, menghormati fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Suara.com - Dorongan Komisi III DPR RI agar terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, Amsal Sitepu, dibebaskan mendapat respons dari Kejaksaan Agung RI. Korps Adhyaksa itu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dan putusan sepenuhnya berada di tangan hakim.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyatakan, pihaknya tetap menghormati sikap DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Anang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa penentuan vonis bukan kewenangan jaksa, melainkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Anang juga menekankan bahwa dorongan pembebasan terhadap Amsal tidak bisa serta-merta diakomodasi di luar mekanisme hukum.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan," katanya.
Kejaksaan Agung RI juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR apabila diminta, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP).
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali, kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kami sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tuturnya.
DPR Minta Bebas, Soroti Keadilan Substantif
Baca Juga: Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara terbuka meminta majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas atau hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer dalam proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hakim perlu mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan hukum formal.
“Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formal,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/3036).
Ia juga menyatakan Komisi III siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor ekonomi kreatif—seperti videografi—tidak memiliki standar harga baku. Proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing dinilai tidak bisa dianggap bernilai nol.
Selain itu, Habiburokhman menilai pengembalian kerugian negara lebih penting dalam mencapai tujuan hukum dibanding sekadar pemidanaan.
Dalam kasus ini, Amsal disebut merugikan negara hingga Rp202 juta.
Komisi III juga mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden buruk bagi industri kreatif, khususnya jika berujung pada overkriminalisasi yang dapat menghambat para pelaku kreatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali