- Komisi III DPR RI meminta hakim pertimbangkan vonis bebas terdakwa korupsi dana desa Amsal Sitepu demi keadilan substantif.
- Kejaksaan Agung RI menegaskan proses hukum berjalan, menyatakan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
- Kejagung menyatakan siap menjelaskan proses hukum kepada DPR melalui RDP, menghormati fungsi pengawasan lembaga tersebut.
Suara.com - Dorongan Komisi III DPR RI agar terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, Amsal Sitepu, dibebaskan mendapat respons dari Kejaksaan Agung RI. Korps Adhyaksa itu menegaskan, proses hukum tetap berjalan dan putusan sepenuhnya berada di tangan hakim.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna menyatakan, pihaknya tetap menghormati sikap DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku," kata Anang kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Meski demikian, Kejaksaan Agung RI menegaskan bahwa penentuan vonis bukan kewenangan jaksa, melainkan sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.
Anang juga menekankan bahwa dorongan pembebasan terhadap Amsal tidak bisa serta-merta diakomodasi di luar mekanisme hukum.
"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan," katanya.
Kejaksaan Agung RI juga menyatakan siap memberikan penjelasan secara terbuka kepada DPR apabila diminta, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP).
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali, kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kami sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tuturnya.
DPR Minta Bebas, Soroti Keadilan Substantif
Baca Juga: Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu
Sebelumnya, Komisi III DPR RI secara terbuka meminta majelis hakim mempertimbangkan vonis bebas atau hukuman ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, yang berprofesi sebagai videografer dalam proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa hakim perlu mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar pendekatan hukum formal.
“Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif, bukan hanya kepastian hukum formal,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/3036).
Ia juga menyatakan Komisi III siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan Amsal.
Menurutnya, karakter pekerjaan di sektor ekonomi kreatif—seperti videografi—tidak memiliki standar harga baku. Proses kreatif seperti penyusunan konsep, pengambilan gambar, editing, hingga dubbing dinilai tidak bisa dianggap bernilai nol.
Selain itu, Habiburokhman menilai pengembalian kerugian negara lebih penting dalam mencapai tujuan hukum dibanding sekadar pemidanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
-
Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel
-
Kejagung Geledah 14 Lokasi Kasus Korupsi Batu Bara, Sita Dokumen dan Barang Elektronik
-
Kronologis Prajurit TNI Tewas karena Serangan Israel di Lebanon
-
Bau Busuk Tak Menghalangi, Ali Setia Berjualan di Pasar Induk Kramat Jati