Suara.com - Seorang warga negara India diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, karena telah melakukan perkawinan campur dengan seorang wanita WNI di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Dari tangan WNA asal India ini kami menyita surat nikah palsu, diduga ada sindikat pemalsu surat nikah untuk memuluskan kawin campur yang cukup marak di wilah Cianjur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, indikasi perkawinan campun antara WNA dan WNI ini cukup banyak terjadi, mereka rata-rata menggunakan surat nikah palsu. Selain itu, biasanya kawin campur ini merupakan salah satu modus kawin kontrak dan ke depannya akan melibatkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemalsu surat nikah ini.
Ia mengatakan pada bulan lalu tepatnya April pihaknya baru saja mendeportasi WNA asal Palestina yang melakukan perkawinan campur yang diduga menggunakan surat nikah palsu.
Kasus ini terbongkar saat memeriksa nomor regitrasi surat nikah itu yang tidak tak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat, bahkan sudah mempunyai seorang anak yang tercatat sebagai WNI.
"Kawin campur ini merupakan fokus utama kami sebagai salah satu tugas pengawasan tentang keimigrasian, karena tidak sedikit diantara pelaku kawin campur yang menggunakan surat nikah palsu," tambahnya.
Di sisi lain, masih banyaknya wanita yang tinggal di wilayan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang meliputi daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur karena disebabkan oleh faktor ekonomi.
Padahal yang dirugikannya adalah WNI, karena biasanya WNA tersebut tidak punya pekerjaan tetap dan datang ke Indonesia hanya untuk berwisata saja.
Bahkan, kata Filianto banyak WNA yang setelah melakukan kawin campur mereka pulang lagi ke negara asalnya sehingga meninggal istri dan anaknya (jika sudah punya anak), sehingga banyak wanita yang harus terpaksa menafkahi anaknya sendiri.
Dari hasil pendataan, mayoritas WNA yang melakukan kawin campur berasal dari negara-negara konflik seperti India, Pakistan, Palstina dan beberapa negara dari Timur Tengah.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan menjerat pidana WNA yang melakukan kawin campur apabila menggunakan surat nika palsu, dan saat ini kami tengah merumuskannya," katanya. (Antara)
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta