Suara.com - Seorang warga negara India diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, karena telah melakukan perkawinan campur dengan seorang wanita WNI di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Dari tangan WNA asal India ini kami menyita surat nikah palsu, diduga ada sindikat pemalsu surat nikah untuk memuluskan kawin campur yang cukup marak di wilah Cianjur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, indikasi perkawinan campun antara WNA dan WNI ini cukup banyak terjadi, mereka rata-rata menggunakan surat nikah palsu. Selain itu, biasanya kawin campur ini merupakan salah satu modus kawin kontrak dan ke depannya akan melibatkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemalsu surat nikah ini.
Ia mengatakan pada bulan lalu tepatnya April pihaknya baru saja mendeportasi WNA asal Palestina yang melakukan perkawinan campur yang diduga menggunakan surat nikah palsu.
Kasus ini terbongkar saat memeriksa nomor regitrasi surat nikah itu yang tidak tak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat, bahkan sudah mempunyai seorang anak yang tercatat sebagai WNI.
"Kawin campur ini merupakan fokus utama kami sebagai salah satu tugas pengawasan tentang keimigrasian, karena tidak sedikit diantara pelaku kawin campur yang menggunakan surat nikah palsu," tambahnya.
Di sisi lain, masih banyaknya wanita yang tinggal di wilayan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang meliputi daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur karena disebabkan oleh faktor ekonomi.
Padahal yang dirugikannya adalah WNI, karena biasanya WNA tersebut tidak punya pekerjaan tetap dan datang ke Indonesia hanya untuk berwisata saja.
Bahkan, kata Filianto banyak WNA yang setelah melakukan kawin campur mereka pulang lagi ke negara asalnya sehingga meninggal istri dan anaknya (jika sudah punya anak), sehingga banyak wanita yang harus terpaksa menafkahi anaknya sendiri.
Dari hasil pendataan, mayoritas WNA yang melakukan kawin campur berasal dari negara-negara konflik seperti India, Pakistan, Palstina dan beberapa negara dari Timur Tengah.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan menjerat pidana WNA yang melakukan kawin campur apabila menggunakan surat nika palsu, dan saat ini kami tengah merumuskannya," katanya. (Antara)
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Kapolri Peringatkan 10 Ancaman Global Dekade Mendatang, Cuaca Ekstrem Paling Nyata Dampaknya
-
Kapolri: Indonesia Lolos dari 'Agustus Kelabu September Gelap', Stabilitas Cepat Pulih
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Tanpa Senjata, 2.617 Personel Gabungan Amankan Aksi Buruh KSPI di Monas
-
Gubernur Aceh Minta Pusat Percepat Hunian dan Infrastruktur: Harus Ada Langkah Konkret
-
Bimas Kristen dan Katolik Gelar Festival Kasih Nusantara 2025, Perkuat Solidaritas di Momen Natal
-
Empati Musibah Sumatera, Polda Metro Ingatkan Tahun Baru Tanpa Kembang Api dan Knalpot Brong!
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Aktivitas Ekonomi Bireuen Mulai Bangkit
-
Pimpinan DPR Gelar Rapat Koordinasi Besar di Aceh, Matangkan Langkah Pemulihan Pascabencana 2026