Suara.com - Seorang warga negara India diamankan oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, karena telah melakukan perkawinan campur dengan seorang wanita WNI di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Dari tangan WNA asal India ini kami menyita surat nikah palsu, diduga ada sindikat pemalsu surat nikah untuk memuluskan kawin campur yang cukup marak di wilah Cianjur," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar di Sukabumi, Minggu.
Menurutnya, indikasi perkawinan campun antara WNA dan WNI ini cukup banyak terjadi, mereka rata-rata menggunakan surat nikah palsu. Selain itu, biasanya kawin campur ini merupakan salah satu modus kawin kontrak dan ke depannya akan melibatkan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemalsu surat nikah ini.
Ia mengatakan pada bulan lalu tepatnya April pihaknya baru saja mendeportasi WNA asal Palestina yang melakukan perkawinan campur yang diduga menggunakan surat nikah palsu.
Kasus ini terbongkar saat memeriksa nomor regitrasi surat nikah itu yang tidak tak terdaftar di Kantor Urusan Agama setempat, bahkan sudah mempunyai seorang anak yang tercatat sebagai WNI.
"Kawin campur ini merupakan fokus utama kami sebagai salah satu tugas pengawasan tentang keimigrasian, karena tidak sedikit diantara pelaku kawin campur yang menggunakan surat nikah palsu," tambahnya.
Di sisi lain, masih banyaknya wanita yang tinggal di wilayan kerja Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yang meliputi daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi serta Kabupaten Cianjur karena disebabkan oleh faktor ekonomi.
Padahal yang dirugikannya adalah WNI, karena biasanya WNA tersebut tidak punya pekerjaan tetap dan datang ke Indonesia hanya untuk berwisata saja.
Bahkan, kata Filianto banyak WNA yang setelah melakukan kawin campur mereka pulang lagi ke negara asalnya sehingga meninggal istri dan anaknya (jika sudah punya anak), sehingga banyak wanita yang harus terpaksa menafkahi anaknya sendiri.
Dari hasil pendataan, mayoritas WNA yang melakukan kawin campur berasal dari negara-negara konflik seperti India, Pakistan, Palstina dan beberapa negara dari Timur Tengah.
"Tidak menutup kemungkinan kami akan menjerat pidana WNA yang melakukan kawin campur apabila menggunakan surat nika palsu, dan saat ini kami tengah merumuskannya," katanya. (Antara)
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan
-
Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah
-
Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya
-
Gerindra Minta Evaluasi Total Latsarmil, Tapi KDMP dan KNMP Harus Tetap Jalan
-
Kemensos Ungkap Alasan Libatkan Taruna TNI di Sekolah Rakyat
-
Mawar Kuning dan Tangis Haru Nadiem Makarim Jelang Sidang Vonis
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1.719 Jiwa, Hampir 50 Ribu Orang Hilang
-
Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem
-
Siapa Lucas Trejo? Pesepakbola Argentina Sedih Istri dan 2 Anaknya Tewas di Gempa Venezuela
-
Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas