Suara.com - Robert Tantular, pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, pada Senin (18/5/2015), divonis satu tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penipuan investasi reksadana.
Robert Tantular terbukti menipu 1.118 orang yang telah menginvestasikan dananya di reksadana Antaboga serta melakukan tindak pidana pencucian uang terhadap dana hasil penipuan tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 378 KUHPidana jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana. Terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaiman diatur dalam pasal 3 (1) huruf a, c Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU N0.25 Tahun 2003 jo pasal 55(1) ke-1 KUHPidana," kata Ketua Majelis Hakim Robert Siahaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendakwa Robert melakukan penipuan dan pencucian uang bersama-sama dengan Hendro Wiyanto dari PT Antaboga Indonesia (DPO), Hartawan A Luwi (DPO), Anton Tantular pemegang saham PT. Antaboga Delta Sekuritas Indonesia (ADSI) (DPO), dan Lila K Gondokusumo Kepala Wilayah V Bank Century Surabaya.
Menurut jaksa, Robert melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dimulai sejak 23 Desember 2005 sampai dengan November 2008. Robert adalah pemegang saham PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia dan PT Bank Century.
Dalam kapasitasnya tersebut, Robert memerintahkan kepada beberapa Kakorwil dan Pimpinan Cabang Bank Century untuk menawarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang agen investasi menjual/ menawarkan produk reksadana yang dikelola PT KUO Capital Rahardja sebagai manajer investasi.
Adapun Robert menyatakan banding atas vonis hakim tersebut.
Sidang putusan ini sudah lima kali ditunda. Putusan hakim juga jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Robert dengan kurungan selama 6 tahun ditambah denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara.
Robert sebelumnya sudah beberapa kali divonis di sejumlah kasus penyimpangan bailout Bank Century. Ia totalnya sudah dihukum 19 tahun penjara dan kini ditambah lagi dengan kurungan setahun karena terbukti melakukan pencucian uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!