Suara.com - Mabes Polri tak menghiraukan permintaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang meminta pengusutan perkaranya dihentikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan, keputusan sidang kode etik Peradi terhadap BW tidak bisa mempengaruhi perkaranya yang ditangani Bareskrim.
"Tidak ada kaitannya. Untuk SP3 ada landasan hukumnya, yaitu Perundang-undangan. Dan sampai saat ini tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (20/5/2015).
Agus juga tak khawatir bila BW kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
"Tidak masalah," tegas dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengacara BW memberikan batas waktu kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kasusnya.
"Cabut sementara, kami beri waktu polisi untuk SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," kata Pengacara BW, Dadang Trisasongko saat dihubungi wartawan.
BW ingin memberikan kesempatan bagi polisi tersebut untuk menggunakan mekanisme menggentikan kasusnya.
"Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini. Saya lihat dari sudut pandang normatif, seharusnya Polri bisa jalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan," lanjut Dadang.
"Jika hingga senin 25 Mei (2015) belum ada respon maka kami ajukan kembali," tutupnya.
Sebelumnya, BW mencabut gugatan praperadilan menyusul putusan komisi etik Peradi yang menyatakan tak terjadi pelanggaran etik.
Tugas BW sebagai pengacara saat menangani perkara Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di MK pada 2010 sudah tepat dan tidak melanggar etik. Sementara polisi menetapkan BW sebagai tersangka kasus kesaksian palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
2 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Sergai
-
Bukan Cuma Konsumen, Mengapa Pelaku Usaha Didesak untuk Turut Kurangi Mikroplastik?
-
Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran
-
Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali
-
Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli
-
Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak
-
Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia
-
Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama
-
BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak