Suara.com - Mabes Polri tak menghiraukan permintaan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) yang meminta pengusutan perkaranya dihentikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto menegaskan, keputusan sidang kode etik Peradi terhadap BW tidak bisa mempengaruhi perkaranya yang ditangani Bareskrim.
"Tidak ada kaitannya. Untuk SP3 ada landasan hukumnya, yaitu Perundang-undangan. Dan sampai saat ini tidak ada alasan bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3 terkait kasus tersebut," kata Agus saat ditemui di Mabes Polri, Rabu (20/5/2015).
Agus juga tak khawatir bila BW kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka.
"Tidak masalah," tegas dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, pengacara BW memberikan batas waktu kepada pihak kepolisian untuk menghentikan kasusnya.
"Cabut sementara, kami beri waktu polisi untuk SP3 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan) kasus BW berdasarkan putusan dari Peradi," kata Pengacara BW, Dadang Trisasongko saat dihubungi wartawan.
BW ingin memberikan kesempatan bagi polisi tersebut untuk menggunakan mekanisme menggentikan kasusnya.
"Kita mendorong Polri menggunakan mekanisme atau kewenangan yang dimiliki untuk hentikan kasus ini. Saya lihat dari sudut pandang normatif, seharusnya Polri bisa jalankan kewenangannya dengan mempertimbangkan prinsip kepastian hukum dan keadilan," lanjut Dadang.
"Jika hingga senin 25 Mei (2015) belum ada respon maka kami ajukan kembali," tutupnya.
Sebelumnya, BW mencabut gugatan praperadilan menyusul putusan komisi etik Peradi yang menyatakan tak terjadi pelanggaran etik.
Tugas BW sebagai pengacara saat menangani perkara Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan, di MK pada 2010 sudah tepat dan tidak melanggar etik. Sementara polisi menetapkan BW sebagai tersangka kasus kesaksian palsu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT