Suara.com - Ketua Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) mendesak Menteri Ristek dan Dikti untuk menindak tegas perguruan yang terlibat memalsukan ijazah, khususnya strata satu (S1) dan S2 karena hal itu sama halnya "melacurkan" diri secara intektual.
"Itu namanya melacurkan diri secara intelektual, sehingga pemerintah perlu menindak tegas terhadap perguruan yang terlibat agar kejadian semacam itu tidak terus berulang," kata Ketua APPTHI, Dr. Laksanto Utomo usai mendeklarasikan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Perguruan Tinggi Hukum dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Hukum, di Jakarta Rabu.
Ia dimintai komentarnya terkait peryataan Menteri Riset, Teknoligi dan Pendididikan Tinggi (Dikti) Mohamad Nasir menegaskan akan segera menutup sejumlah perguruan tinggi yang diduga "menjual" ijazah palsu sebagaimana pengaduan dari masyarakat.
"Saya segera mencabut izin dan menutup perguruan tinggi (PT) yang melakukan transaksi jual-beli ijazah palsu," katanya.
Menurut Laksanto, para pimpinan perguruan tinggi, khususnya program studi hukum, diminta kejujuran dan integritasnya agar tidak mudah memberikan ijasah kepada seseorang yang tidak melaksanakan kuliah sebagaimana mestinya.
Oleh karenanya, keberadaan LAM PT Hukum diharapkan dapat membantu tugas pemerintah yang selama ini tampak "kedodoran" atau kekuarangan tenaga ahli, tenaga asesor khususnya dalam memberikan akreditasi berbagai perguran tinggi yang jumlahnya mencapai ribuan perguruan tinggi.
"Meskipun pengawasannya lemah, tidak berarti para pimpinan perguruan tinggi bebas melakukan penyimpangan. Itu sebanya, jika LAM PT Hukum nanti segera disahkan oleh pemerintah, pihaknya akan serius ikut membantu mengawasinya," katanya menegaskan.
Laksanto yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta menambahkan, selama ini akreditasi setiap program setudi yang ada di perguruan tinggi sampai saat ini dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Akreditasi Nasional (BAN-PT).
Jumlah prodi hukum sudah mencapai sekitar 3.200 program studi, sementara jumlah tenaga dan anggaran dari pemerintah relatif terbatas sehingga banyak perguruan tingggi yang sudah minta dilakukan verifikasi, BAN PT tidak segera datang lantaran ada antrian panjang yang harus dikerjakan BAN PT itu. Dengan begitu, menggagu atmosfir akademik dan para pimpinan perguruan tinggi khususnya PT swasta yang jumlahnya empat kali dari PT Negeri.
Jangan dimonopoli Sementara itu Ketua Asosiasi Profesi Hukum Indonesia (APHI) Ahmad Sudiro meminta pemerintah segera mengakui keberadaan LAM PT Hukum karena keberadannya sesuai dengan amanat Undang-undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingi dan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 87 Tahun 2014 tentang akreditasi program studi dan PT.
Kalau pemerintah segera mengakomodasi keberadaan LAM PT Hukum, tidak terkesan adanya monopoli, seolah hanya BAN PT saja yang dapat memberikan akreditasi terhadap perguruan tinggi.
"Tidak adanya monopoli, kita juga berhak mendapatkan bantaun keuangan dan infrastruktur lainnnya, karena salah satu sarat keberadaan LAM PT adalah adanya sekretariat, tenaga dan keuangan yang cukup," kata Ahmad Sudiro yang juga dekan Fakultas Hukum Untar itu.
Acara deklarasi LAM PT Hukum dan LSP Hukum dilanjutkan pelantikan oleh Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmmiko. Sebagai ketua LAM PT Hukum dipilih Prof. Ade Saptomo, dekan FH Universitas Pancasila, sebagai ketuanya.
Ade kemudian diberikan mandat untuk segera menindaklanjuti berbagai program akreditasi mandiri agar tidak lagi tergantung pada BAN PT.
Acara tersebut dilanjutkan dengan seminar hukum nasional dengan pembicara, Ketua Hakim Konstitusi Prof. Arif Hidayat, Ketua BAN PT Mansyur Ramli, dan Ketua Komisi III DPR Dr. Aziz Syamsudin, yang membahas, perlunya para penegak hukum menjunjung tinggi etika hukum dalam membangun peradaban hukum nasional di masa depan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Demokrat Murka SBY Dituduh Dalang Ijazah Palsu Jokowi, Akun TikTok Diberi 3 Hari untuk Minta Maaf
-
Mengapa SBY Ingin Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Dalang Ijazah Palsu Jokowi? Ini Penjelasan Analis
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Jokowi Buka Pintu Maaf Soal Tudingan Ijazah Palsu: Urusan Hukum, Ya Hukum
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini