Suara.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki strategi baru dalam menghadapi gugatan praperadilan menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 12 Mei lalu.
"Memang putusan praperadilan pak Ilham kemarin mau tidak mau mendorong kami mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan," tutur Johan Budi usai hadir dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Johan menambahkan, kehadirannya di persidangan Hadi Poernomo selain untuk memberikan dukungan bagi tim Biro Hukum KPK, juga untuk melihat apakah strategi baru tersebut sudah diterapkan dalam menghadapi gugatan praperadilan Hadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penerimaan keberatan wajib pajak PT BCA tahun pajak 1999.
"Dari awal persepsi kami, praperadilan itu prosesnya soal prosedur. Karena itu nanti teman-teman (media) bisa melihat tim Biro Hukum dalam menghadapi praperadilan pak Hadi Poernomo ini sedikit berbeda dengan kemarin saat praperadilan pak Ilham," tuturnya.
Menurut dia, strategi baru yang akan diterapkan tersebut berkenaan dengan prinsip KPK menunjukkan bukti-bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang penetapan tersangka.
"Kami 'firm' bahwa apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Kali ini keyakinan itu akan diuji di praperadilannya pak Hadi," katanya.
Johan menegaskan, pada prinsipnya KPK menghormati hak tersangka dengan mengajukan praperadilan apabila merasa dalam penegakan hukum kasusnya, ada hal yang dinilai tidak pas. Tetapi di sisi lain, ia juga minta agar wewenang KPK dalam proses penegakan hukum juga dihormati.
"Dari sisi sidang (praperadilannya) tentu kami menghormati apapun yang nanti diputuskan hakim," ujarnya.
Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memperluas objek praperadilan yaitu tentang penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku optimistis bahwa dengan strategi baru yang diterapkan saat ini, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap putusan praperadilan.
"Makanya kami punya strategi, teman-teman harus melihatnya nanti di persidangan, mengikuti proses persidangan, termasuk apapun yang akan diputuskan hakim nanti," tuturnya.
Perbedaan yang jelas terlihat dari persidangan praperadilan Ilham dan Hadi Poernomo adalah tim yang ditugaskan mewakili Biro Hukum KPK.
Pada praperadilan Ilham, tim Biro KPK yang menangani diantaranya Nur Chusniah, Rasamala Aritonang, dan Yadyn. Sedangkan untuk praperadilan Hadi Poernomo, KPK tak segan menurunkan tim yang beberapa anggotanya merupakan jaksa penuntut umum di KPK yaitu Yudi Kristiana, Anatomi Muliawan, dan Iskandar Marwanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Staf Diduga Bocorkan Informasi Perkara, KPK Gandeng Polri untuk Penanganan
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli
-
Bapak Ternyata Anggota LSM, Begini Modus Staf Admin KPK Peras Bupati Pemalang Rp2 Miliar
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Cuma Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Belum Putuskan Ajukan Banding
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Memahami Institusi Pendidikan di Era Digital, Jangan Hanya Percaya Hasil Pencarian
-
Bangun Soliditas Pranata Humas, Kemendagri Perkuat Konsolidasi dan Kompetensi
-
Perkuat Akurasi Penyaluran Bansos, Mendagri Dorong Percepatan Integrasi e-Government
-
Permudah Layanan Administrasi, IKD Dukcapil Raih Top Public Service Application for Ministry
-
Tak Sekadar Olahraga, Tren Komunitas Jadi Cara Baru Masyarakat Indonesia Jalani Hidup Sehat
-
Kepala BGN Buka Suara Terkait Putusan MK, MBG Tetap Jalan Sesuai Rencana
-
Pergantian Jitu John Herdman, Bawa Timnas Indonesia Tembus Tembok Timor Leste
-
The Great Escape, Buku Bergambar tentang Keajaiban dan Kekacauan Saudara
-
Penerapan B50 Dinilai Perlu Diiringi Reformasi Tata Kelola Biodiesel
-
Suami Dilaporkan Kasus Perzinaan, Cut Keke Beri Respons Mengejutkan: Banyak Fitnahnya!