Suara.com - Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa KPK memiliki strategi baru dalam menghadapi gugatan praperadilan menyusul dikabulkannya permohonan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin pada 12 Mei lalu.
"Memang putusan praperadilan pak Ilham kemarin mau tidak mau mendorong kami mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan," tutur Johan Budi usai hadir dalam sidang praperadilan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2015).
Johan menambahkan, kehadirannya di persidangan Hadi Poernomo selain untuk memberikan dukungan bagi tim Biro Hukum KPK, juga untuk melihat apakah strategi baru tersebut sudah diterapkan dalam menghadapi gugatan praperadilan Hadi yang merupakan tersangka dugaan korupsi penerimaan keberatan wajib pajak PT BCA tahun pajak 1999.
"Dari awal persepsi kami, praperadilan itu prosesnya soal prosedur. Karena itu nanti teman-teman (media) bisa melihat tim Biro Hukum dalam menghadapi praperadilan pak Hadi Poernomo ini sedikit berbeda dengan kemarin saat praperadilan pak Ilham," tuturnya.
Menurut dia, strategi baru yang akan diterapkan tersebut berkenaan dengan prinsip KPK menunjukkan bukti-bukti sesuai dengan prosedur yang berlaku tentang penetapan tersangka.
"Kami 'firm' bahwa apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Kali ini keyakinan itu akan diuji di praperadilannya pak Hadi," katanya.
Johan menegaskan, pada prinsipnya KPK menghormati hak tersangka dengan mengajukan praperadilan apabila merasa dalam penegakan hukum kasusnya, ada hal yang dinilai tidak pas. Tetapi di sisi lain, ia juga minta agar wewenang KPK dalam proses penegakan hukum juga dihormati.
"Dari sisi sidang (praperadilannya) tentu kami menghormati apapun yang nanti diputuskan hakim," ujarnya.
Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tertanggal 28 April 2015 yang pada pokoknya memperluas objek praperadilan yaitu tentang penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan, mantan Juru Bicara KPK itu mengaku optimistis bahwa dengan strategi baru yang diterapkan saat ini, hal itu tidak akan terlalu berpengaruh terhadap putusan praperadilan.
"Makanya kami punya strategi, teman-teman harus melihatnya nanti di persidangan, mengikuti proses persidangan, termasuk apapun yang akan diputuskan hakim nanti," tuturnya.
Perbedaan yang jelas terlihat dari persidangan praperadilan Ilham dan Hadi Poernomo adalah tim yang ditugaskan mewakili Biro Hukum KPK.
Pada praperadilan Ilham, tim Biro KPK yang menangani diantaranya Nur Chusniah, Rasamala Aritonang, dan Yadyn. Sedangkan untuk praperadilan Hadi Poernomo, KPK tak segan menurunkan tim yang beberapa anggotanya merupakan jaksa penuntut umum di KPK yaitu Yudi Kristiana, Anatomi Muliawan, dan Iskandar Marwanto. (Antara)
Berita Terkait
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
-
KPK Dalami Dugaan Pemerasan THR di Cilacap, 7 Pejabat Diperiksa sebagai Saksi
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika