Suara.com - Pelaku kasus perjudian online bakal dijerat pasal perjudian dan bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancamnan maksimal 10 tahun penjara.
"Predikat crime nya perjudian. Hasil dari perjudian merupakan TPPU. Kalau ada bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal perjudian dan pencucian uang. Hukuman maksimal 10 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Tipideksus) Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/5/2015).
Viktor mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu ratusan orang yang diduga terlibat dalam perjudian daring.
"Kalau tersangka 460 orang, masalahnya dia nyata atau menggunakan nama samaran. Masalahnya sudah diblokir tapi gak ada yang protes," kata dia.
Dalam situs perjudian ini, Viktor menjelaskan, para pemain mendaftarkan diri dan mendapatkan informasi mengenai rekening penampung dana milik bandar.
Setiap bermain, para penjudi menyetorkan sejumlah uang sesuai yang diinginkan ke rekening tersebut, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Viktor menegaskan, tidak ada kerjasama dengan pihak bank.
"Tidak ada indikasi ke arah sana, bank tidak tahu kalau rekening yang dibuka digunakan untuk perjudian," katanya.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1,2, dan 3 KUHAP atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 55 dan 56 KUHP, Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan