Suara.com - Pelaku kasus perjudian online bakal dijerat pasal perjudian dan bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancamnan maksimal 10 tahun penjara.
"Predikat crime nya perjudian. Hasil dari perjudian merupakan TPPU. Kalau ada bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal perjudian dan pencucian uang. Hukuman maksimal 10 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Tipideksus) Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/5/2015).
Viktor mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu ratusan orang yang diduga terlibat dalam perjudian daring.
"Kalau tersangka 460 orang, masalahnya dia nyata atau menggunakan nama samaran. Masalahnya sudah diblokir tapi gak ada yang protes," kata dia.
Dalam situs perjudian ini, Viktor menjelaskan, para pemain mendaftarkan diri dan mendapatkan informasi mengenai rekening penampung dana milik bandar.
Setiap bermain, para penjudi menyetorkan sejumlah uang sesuai yang diinginkan ke rekening tersebut, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Viktor menegaskan, tidak ada kerjasama dengan pihak bank.
"Tidak ada indikasi ke arah sana, bank tidak tahu kalau rekening yang dibuka digunakan untuk perjudian," katanya.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1,2, dan 3 KUHAP atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 55 dan 56 KUHP, Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara