Suara.com - Pelaku kasus perjudian online bakal dijerat pasal perjudian dan bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancamnan maksimal 10 tahun penjara.
"Predikat crime nya perjudian. Hasil dari perjudian merupakan TPPU. Kalau ada bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal perjudian dan pencucian uang. Hukuman maksimal 10 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Tipideksus) Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/5/2015).
Viktor mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu ratusan orang yang diduga terlibat dalam perjudian daring.
"Kalau tersangka 460 orang, masalahnya dia nyata atau menggunakan nama samaran. Masalahnya sudah diblokir tapi gak ada yang protes," kata dia.
Dalam situs perjudian ini, Viktor menjelaskan, para pemain mendaftarkan diri dan mendapatkan informasi mengenai rekening penampung dana milik bandar.
Setiap bermain, para penjudi menyetorkan sejumlah uang sesuai yang diinginkan ke rekening tersebut, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Viktor menegaskan, tidak ada kerjasama dengan pihak bank.
"Tidak ada indikasi ke arah sana, bank tidak tahu kalau rekening yang dibuka digunakan untuk perjudian," katanya.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1,2, dan 3 KUHAP atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 55 dan 56 KUHP, Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat