Suara.com - Pelaku kasus perjudian online bakal dijerat pasal perjudian dan bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancamnan maksimal 10 tahun penjara.
"Predikat crime nya perjudian. Hasil dari perjudian merupakan TPPU. Kalau ada bandar yang ditangkap, akan dikenakan pasal perjudian dan pencucian uang. Hukuman maksimal 10 tahun," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri (Tipideksus) Brigadir Jenderal Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (22/5/2015).
Viktor mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu ratusan orang yang diduga terlibat dalam perjudian daring.
"Kalau tersangka 460 orang, masalahnya dia nyata atau menggunakan nama samaran. Masalahnya sudah diblokir tapi gak ada yang protes," kata dia.
Dalam situs perjudian ini, Viktor menjelaskan, para pemain mendaftarkan diri dan mendapatkan informasi mengenai rekening penampung dana milik bandar.
Setiap bermain, para penjudi menyetorkan sejumlah uang sesuai yang diinginkan ke rekening tersebut, mulai Rp50 ribu hingga Rp500 juta.
Dalam kasus ini, Viktor menegaskan, tidak ada kerjasama dengan pihak bank.
"Tidak ada indikasi ke arah sana, bank tidak tahu kalau rekening yang dibuka digunakan untuk perjudian," katanya.
Dalam kasus ini pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1,2, dan 3 KUHAP atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dan Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto Pasal 55 dan 56 KUHP, Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Waspada Air Laut Tembus Tanggul Pantai Mutiara, Pemprov Target Perbaikan Rampung 2027
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional