Suara.com - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah diskotek di Batam yang diduga dijadikan tempat perjudian dalam jaringan atau "online".
"Pada Kamis, 21 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggerebekan di tempat yang diduga terjadi tindak pidana perjudian 'online'," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ronny menyebutkan bahwa penggerebekan itu dilakukan petugas Kepolisian di ruang karaoke Diskotek Planet 3 Club, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam.
Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotek tersebut, yaitu "Room" (ruang) nomor 205, 211, dan 215.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, kata Ronny, adalah menyelenggarakan perjudian Bola Pingpong dengan menebak angka atau warna dari bola pingpong yang dikocok secara online via komputer.
"Jadi, para pemain memberi uang taruhan pada wasit. Lalu wasit akan menunjukkan komputer yang tersedia di 'room' karaoke dan menghubungkan ke internet dengan membuka website www.fireball.tw dan memasukan 'user ID' dan 'password'," jelasnya.
"Cara mainnya, pemain akan mendapat tambahan poin apabila menang, dan poin akan berkurang atau hilang apabila kalah," lanjutnya.
Menurut Ronny, sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana tujuh diantaranya diduga sebagai pelaku judi "online". Ketujuh orang itu adalah RC, SNDR, Jocky, Nur, Gun, Hrmn, Jenny.
"Dan tujuh orang lainnya masih berstatus saksi, yaitu dua orang petugas, dan lima orang bernama Ros, Aurel, Irma, Sus, Suh," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar "room card", struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?