Suara.com - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah diskotek di Batam yang diduga dijadikan tempat perjudian dalam jaringan atau "online".
"Pada Kamis, 21 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggerebekan di tempat yang diduga terjadi tindak pidana perjudian 'online'," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ronny menyebutkan bahwa penggerebekan itu dilakukan petugas Kepolisian di ruang karaoke Diskotek Planet 3 Club, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam.
Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotek tersebut, yaitu "Room" (ruang) nomor 205, 211, dan 215.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, kata Ronny, adalah menyelenggarakan perjudian Bola Pingpong dengan menebak angka atau warna dari bola pingpong yang dikocok secara online via komputer.
"Jadi, para pemain memberi uang taruhan pada wasit. Lalu wasit akan menunjukkan komputer yang tersedia di 'room' karaoke dan menghubungkan ke internet dengan membuka website www.fireball.tw dan memasukan 'user ID' dan 'password'," jelasnya.
"Cara mainnya, pemain akan mendapat tambahan poin apabila menang, dan poin akan berkurang atau hilang apabila kalah," lanjutnya.
Menurut Ronny, sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana tujuh diantaranya diduga sebagai pelaku judi "online". Ketujuh orang itu adalah RC, SNDR, Jocky, Nur, Gun, Hrmn, Jenny.
"Dan tujuh orang lainnya masih berstatus saksi, yaitu dua orang petugas, dan lima orang bernama Ros, Aurel, Irma, Sus, Suh," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar "room card", struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Pemerintah Dicap Tutup Mata atas Kediktatoran Soeharto, Rezim Nazi Hitler sampai Diungkit, Kenapa?
-
Banyak Siswa SMAN 72 Korban Bom Rakitan Alami Gangguan Pendengaran, 7 Dioperasi karena Luka Parah
-
OTT di Ponorogo, KPK Tangkap Bupati Sugiri Sancoko, Sekda, hingga Adiknya
-
Istana Buka Suara Soal Pro dan Kontra Usulan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tiba di KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Bungkam Soal OTT Terkait Jual Beli Jabatan
-
Prabowo Siap Beri 1,4 Juta Hektare Hutan ke Masyarakat Adat, Menhut Raja Juli Ungkap Alasannya!
-
Rezim Bredel Media, Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Berbahaya Bagi Demokrasi dan Kebebasan Pers!
-
OTT Bupati Ponorogo, PDIP Hormati Proses Hukum KPK, Bakal Ambil Keputusan Jika Sudah Tersangka
-
Indonesia Tegaskan Dukung Penuh Inisiatif Brasil untuk Konservasi Hutan Tropis
-
KPK Ngaku Amankan 13 Orang dalam OTT DI Jatim, Termasuk Bupati Ponorogo