Suara.com - Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menggerebek sebuah diskotek di Batam yang diduga dijadikan tempat perjudian dalam jaringan atau "online".
"Pada Kamis, 21 Agustus sekitar pukul 02.30 WIB, tim gabungan Bareskrim Polri dan Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penggerebekan di tempat yang diduga terjadi tindak pidana perjudian 'online'," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Kamis.
Ronny menyebutkan bahwa penggerebekan itu dilakukan petugas Kepolisian di ruang karaoke Diskotek Planet 3 Club, Nagoya City Centre Phase II Blok B No 88, Batam.
Ada tiga ruang karaoke yang digerebek dalam diskotek tersebut, yaitu "Room" (ruang) nomor 205, 211, dan 215.
Adapun modus operandi yang digunakan para pelaku, kata Ronny, adalah menyelenggarakan perjudian Bola Pingpong dengan menebak angka atau warna dari bola pingpong yang dikocok secara online via komputer.
"Jadi, para pemain memberi uang taruhan pada wasit. Lalu wasit akan menunjukkan komputer yang tersedia di 'room' karaoke dan menghubungkan ke internet dengan membuka website www.fireball.tw dan memasukan 'user ID' dan 'password'," jelasnya.
"Cara mainnya, pemain akan mendapat tambahan poin apabila menang, dan poin akan berkurang atau hilang apabila kalah," lanjutnya.
Menurut Ronny, sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang, di mana tujuh diantaranya diduga sebagai pelaku judi "online". Ketujuh orang itu adalah RC, SNDR, Jocky, Nur, Gun, Hrmn, Jenny.
"Dan tujuh orang lainnya masih berstatus saksi, yaitu dua orang petugas, dan lima orang bernama Ros, Aurel, Irma, Sus, Suh," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian dari tempat kejadian perkara (TKP), antara lain uang sejumlah Rp56 juta, dua laptop, tujuh CPU komputer, CCTV, enam lembar "room card", struk pembayaran BCA Card, buku data dan absensi karyawan, daftar tamu, 15 unit telepon seluler.
Para pelaku dapat dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 6-12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pesan Prabowo untuk Thomas Djiwandono yang Resmi jadi Deputi Gubernur BI
-
Mantan Kepala LKPP Ungkap Aturan Harga E-Katalog dalam Sidang Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Fakta Baru Kasus Pria Dikira Panggul Mayat, Biawak Gagal Dijual Dibawa Pulang Jalan Kaki
-
Terima Aspirasi Amnesty, DPD RI Dorong Penyelesaian Damai Konflik dan Penguatan HAM di Papua
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Sempat Dinonaktifkan, Mensos Pastikan BPJS PBI 106 Ribu Pasien Katastropik Aktif Otomatis
-
Hampir Separuh Laut Dunia Kini Tercemar Sampah: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Pelajar Tewas Gegara Jalan Berlubang di Matraman, Polisi Dalami Faktor Infrastruktur