Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diagendakan untuk menjalani sidang gugatan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (25/4/2015). Saat ditemui di PN Jaksel, mantan anggota Polri ini mengatakan bahwa niatnya untuk melakukan praperadilan adalah hanya untuk memberikan koreksi bagi Polri.
"Begini, pentingnya praperadilan itu untuk memberikan koreksi, dengan praperadiilan yang saya lakukan ini, saya berharap menjadi masukan kepada pimpinan Polri untuk perbaikan, intinya itu aja," kata Novel.
Dia pun berharap agar dengan praperadilan yang dijalaninya saat ini di Pengadilan, lembaga kepolisian dapat menjadi lebih baik, mengedepankan prosedur yang benar dalam menangkap dan menetapkan seseorang menjadi tersangka. Karena itu, dalam gugatan praperadilan kali ini dirinya hanya berkutat pada bagaimana prosedur yang dijalankan oleh penyidik Polri terhadap dirinya. Sedangkan terkait status tersangkanya, dirinya belum berpikir sejauh itu, dan memilih untuk menjalani tahap demi tahap.
"Kita berharap ke depan jadi lebih baik. Saya baru melihat proses penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, bagi saya banyak hal yang perlu saya lakukan untuk menunjukkan suatu kebenaran, kalau soal penetapan tersangka belum, nanti kita lihat aja ke depan," lanjutnya.
Sedangkan, terkait persiapan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh hakim tunggal Husairi ini, dirinya mengaku melakukan persiapan khusus, namun sifatnya tertutup.
"Persiapan itu pasti ada, cuman kan persiapan itu tertutup dilakukan. Pada dasarnya saya, saya siap untuk mengikuti sidang," tutupnya.
Seperti diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri karena diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada tahun 2004 silam. Tidak hanya ikut menganiaya, menurut pihak Polri, Novel juga menembak beberapa tersangka tersebut hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir