Suara.com - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah mengaku sudah menerima laporan terkait kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra. Frans dilaporkan staf pribadi Denti Noviany Sari atas dugaan kasus memberhentikan Denti secara sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.
"Kok banyak orang yang terhormat, kok mau. Ini ada sakit juga. Kita harus periksa diri kita jangan-jangan ini wabah penyakit tertentu yang gila hormat," kata Fahri di DPR, Rabu (27/5/2015).
Fahri menegaskan kasus ini harus menjadi bahan koreksi dewan agar jangan sampai terjadi lagi.
"Ini perlu kita koreksi. Kalau perlu dilucuti gelarnya, bakar berkasnya, gelar SMA boleh jadi anggota DPR. Jangan gunakan gelar doktor saja, tapi nggak akademik. Jangan teridentifikasi seperti orang sakit," katanya.
Fahri mengatakan laporan Denti tengah ditangani Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah akan membentuk panel untuk mengusut kasus ini dengan mengecek ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
"MKD punya hak bentuk panel. Mereka mau periksa agak jauh. Saya usulkan periksa semua ijazah semua anggota. Screening aja minta ke Dikti untuk pemeriksaan. Karena saya sering lihat di CV aslinya hanya S1, tiba-tiba hari hari bergelar doktor. Ini persoalannya," kata dia.
Pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com, mengatakan sebelum Frans dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, dia dan Denti sudah berusaha berkomunikasi dengan Frans terkait kejelasan status kerja Denti. Denti, katanya, diberhentikan dengan tanpa alasan yang jelas dan dengan cara yang buruk. Namun, kata Jamil, Frans tidak merespon ketika diajak bicara.
Terkait dengan dugaan penggunaan gelar doktor palsu, Jamil mengatakan buktinya kartu nama Frans dan memo penugasan.
Jamil mengatakan telah mengecek ke Universitas Satyagama, tempat kuliah Frans, dan ternyata sejak mulai kuliah tahun 2014 sampai 2015 ini belum lulus.
Jamil menduga ini merupakan pelanggaran UU Nomor 12 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu, satu pelanggaran Pasal 93 yang berbunyi: perorangan, organisasi, atau penyelenggaran pendidikan tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat (6) atau ayat (7), Pasal 42 ayat (4), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (4), Pasal 60 ayat (2), dan Pasal 90 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 milyar.
Kedua, Pasal 28 ayat (7) yang berbunyi: perseorangan yang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan atau gelar profesi.
"Tiap orang kan dilarang pakai gelar tanpa hak. Di peraturan kode etik dewan kan juga harus dipatuhi, tidak boleh langgar kode etik," kata Jamil.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari Frans mengenai kasusnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal