Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan akan membahas kasus anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra yang diduga memakai gelar doktor palsu dan memberhentikan stafnya, Denti Noviany Sari, dengan sewenang-wenang, hari ini, Kamis (28/5/2015) sekitar jam 15.00 WIB.
"Hari ini kami akan datang, sampai sana jam 14.00 WIB -an lah. Jadwal sidangnya jam 15.00 WIB," kata pengacara Denti, Jamil, kepada Suara.com.
Jamil mengatakan Denti dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Jamil berharap mahkamah dewan menangani kasus tersebut secara adil.
"Mudah-mudahan MKD sebagai badan peradilan etik berjalan fair, tidak melindungi sesama anggota. Kita percaya MKD independen karena mereka terdiri dari orang pilihan," kata Jamil.
Jamil juga berharap agar kasus yang dilaporkan Denti cepat.
Kasus ini bermula dari Denti yang merasa tidak mendapatkan keadilan.
"Dia (Denti) itu staf administrasi Pak Frans. Beliau memberhentikan Denti secara sewenang-wenang, tanpa surat, tanpa pemberitahuan," kata Jamil.
Jamil mengatakan Denti diangkat menjadi staf Frans pada tahun 2014 atau sejak Frans dilantik menjadi anggota DPR, lalu diberhentikan pada Februari 2015.
"Beliau (Denti) setiap masuk tahunya kan pintu dikunci. Beberapa kali itu. Setelah itu, dia coba klarifikasi ke bapak (Frans), dia diberhentikan atau bagaimana. Tapi tidak dijawab. Dia juga menelepon (Frans), tapi gak diangkat, di SMS juga gak dibalas," kata Jamil.
Lalu, Denti meminta bantuan Jamil untuk mendampingi mengurus permasalahan tersebut.
"Dia (Denti) minta dibantu. Lalu, saya somasi bapaknya (Frans) karena tidak ditanggapi, kita minta ngobrol untuk menyelesaikan masalahnya, enggak usah ribut-ribut. Kalau memang diberhentikan ya berhentikan, tapi mana tertulisnya," kata Jamil.
Selanjutnya, kata Frans, kasus ini dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan.
"Ada dua poin yang saya laporkan sesuai permintaan Denti. Pertama soal pemberhentian sewenang tanpa penjelasan. Kedua, soal dia (Frans) memakai gelar doktor," kata Jamil.
Soal dugaan penggunaan gelar doktor, kata Jamil, diketahui ketika Denti pernah diminta membuatkan kartu nama Frans dan di sana dicantumkan gelar doktor. Padahal, setelah cek ke kampus tempat kuliah Frans, Universitas Satyagama, ternyata yang bersangkutan belum selesai kuliah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami