Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra mengatakan alasan dia memecat staf, Denti Noviany Sari, karena menilai Denti bermasalah, yakni kasus pemalsuan tanda tangan untuk bisa menjadi tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR. "Ini sebenarnya pemalsuan tanda tangan saya, tentang pemberkasan surat pernyataan, sebagai syarat untuk menjadi tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR RI. Yang dilakukan oleh saudara Drs. Rizal Akbar MM. yang juga disaksikan oleh saudari Denti Novianty Sari dan saudara Fauzan Ramadhan," kata Frans.
Menanggapi hal tersebut, Denti melalui pengacaranya, Jamil, menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan.
"Itu tidak benar. Tidak ada pemalsuan tanda tangan sama sekali. Clear," kata Jamil kepada Suara.com, Kamis (28/5/2015).
Itu sebabnya, kata Jamil, Denti siap menerima resiko setelah berani melaporkan Frans ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan kasus memberhentikan dengan sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.
"Dia siap. Bismillah," kata Jamil.
Dalam pembelaan, Frans mengatakan modus pemalsuan tanda tangan dengan alasan pada saat itu (2014) batas waktu untuk pengumpulan berkas untuk menjadi staf anggota DPR sudah mendekati hari akhir.
"Pada saat itu saya sedang di luar kota. Setelah saudara Rizal Akbar memalsukan tanda tangan saya, lalu berbicara di depan saudara Gerald bahwa saudara Rizal Akbar menyadari dan mengakui tanda tangan yang dipalsukan tersebut tidak terlalu mirip. Bahkan berbicara di depan saudara Gerald 'biarlah kalau tidak begini, tidak akan beres urusan,' saudara Rizal Akbar memalsukan tanda tangan saya tersebut, dalam rangka pencairan rapel gaji selama tiga bulan," kata Frans.
Frans mengatakan karena itulah Denti dipecat. Sebab, katanya, hal itu merupakan tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan secara hukum.
"Karena ini termasuk pemalsuan tanda tangan. Karena terlalu berani dan tanpa mempertimbangkan resiko pemalsuan tanda tangan saya. Atas dasar itulah, Denty dan Rizal Akbar, saya pecat atau saya berhentikan," kata anggota Komisi II.
Mahkamah Kehormatan Dewan akan membahas kasus Frans hari ini, sekitar jam 15.00 WIB.
"Hari ini kami akan datang, sampai sana jam 14.00 WIB -an lah. Jadwal sidangnya jam 15.00 WIB," kata Jamil.
Jamil mengatakan Denti dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Jamil berharap mahkamah dewan menangani kasus tersebut secara adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi
-
Strategi Prabowo Ciptakan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Dari Dapur MBG hingga Perumahan Rakyat
-
Pertahanan Israel Jebol? Rudal Iran Lolos, Potret Kota Dimona dan Arad Porak-poranda
-
Karakteristik Berbeda dengan Nataru, Malioboro Mulai Dipadati Ribuan Wisatawan Mudik
-
Prabowo Tegas ke AS: Investasi Boleh, Tapi Harus Ikut Aturan Indonesia
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026