Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Frans Agung Mula Putra mengatakan alasan dia memecat staf, Denti Noviany Sari, karena menilai Denti bermasalah, yakni kasus pemalsuan tanda tangan untuk bisa menjadi tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR. "Ini sebenarnya pemalsuan tanda tangan saya, tentang pemberkasan surat pernyataan, sebagai syarat untuk menjadi tenaga ahli dan staf administrasi anggota DPR RI. Yang dilakukan oleh saudara Drs. Rizal Akbar MM. yang juga disaksikan oleh saudari Denti Novianty Sari dan saudara Fauzan Ramadhan," kata Frans.
Menanggapi hal tersebut, Denti melalui pengacaranya, Jamil, menegaskan tidak pernah memalsukan tanda tangan.
"Itu tidak benar. Tidak ada pemalsuan tanda tangan sama sekali. Clear," kata Jamil kepada Suara.com, Kamis (28/5/2015).
Itu sebabnya, kata Jamil, Denti siap menerima resiko setelah berani melaporkan Frans ke Mahkamah Kehormatan Dewan atas dugaan kasus memberhentikan dengan sewenang-wenang dan dugaan memakai gelar doktor palsu.
"Dia siap. Bismillah," kata Jamil.
Dalam pembelaan, Frans mengatakan modus pemalsuan tanda tangan dengan alasan pada saat itu (2014) batas waktu untuk pengumpulan berkas untuk menjadi staf anggota DPR sudah mendekati hari akhir.
"Pada saat itu saya sedang di luar kota. Setelah saudara Rizal Akbar memalsukan tanda tangan saya, lalu berbicara di depan saudara Gerald bahwa saudara Rizal Akbar menyadari dan mengakui tanda tangan yang dipalsukan tersebut tidak terlalu mirip. Bahkan berbicara di depan saudara Gerald 'biarlah kalau tidak begini, tidak akan beres urusan,' saudara Rizal Akbar memalsukan tanda tangan saya tersebut, dalam rangka pencairan rapel gaji selama tiga bulan," kata Frans.
Frans mengatakan karena itulah Denti dipecat. Sebab, katanya, hal itu merupakan tindakan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan secara hukum.
"Karena ini termasuk pemalsuan tanda tangan. Karena terlalu berani dan tanpa mempertimbangkan resiko pemalsuan tanda tangan saya. Atas dasar itulah, Denty dan Rizal Akbar, saya pecat atau saya berhentikan," kata anggota Komisi II.
Mahkamah Kehormatan Dewan akan membahas kasus Frans hari ini, sekitar jam 15.00 WIB.
"Hari ini kami akan datang, sampai sana jam 14.00 WIB -an lah. Jadwal sidangnya jam 15.00 WIB," kata Jamil.
Jamil mengatakan Denti dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan secara resmi untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.
Jamil berharap mahkamah dewan menangani kasus tersebut secara adil.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung
-
Kapolda Metro ke Anggota: Jangan Sakiti Hati Masyarakat, Satu Kesalahan Bisa Hapus Seluruh Prestasi!
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol