Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka penyidikan baru dari tersangka korupsi yang statusnya dibatalkan sidang praperadilan. KPK perlu ajukan bukti baru.
Sebab sebelumnya, para tersangka dugaan kasus korupsi makin banyak yang mengajukan gugatan praperadilan pengadilan. Hal itu menyusul paska Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Para terduga koruptor itu menggugat status penetapan tersangka mereka oleh KPK. Baru-baru ini, KPK juga kalah lagi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Untuk KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi jika punya bukti. Ini kan kasus belum ke Pengadilan, sehingga jika punya bukti yang cukup dan kuat, penyidikan masih bisa dilakukan. Jadi bukan berarti kemudian tak bisa berbuat apa-apa stelah (kalah) praperadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (28/5/2015).
Prasetyo menilai pembatalan status tersangka korupsi oleh sidang praperadilan merupakan fenomena baru. Menurutnya penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri dan KPK harus lebih hati-hati dalam menangani perkara.
"Fenomena baru seperti itu, kami tidak bisa menentukan pilihan lain selain hati-hati. Harus cermat dan proporsional dalam menangani perkara. Kumpulin dulu bukti-buktinya, sehingga dengan demikian ada gugatan apapun harus bisa dihadapi," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT