Suara.com - Jaksa Agung M Prasetyo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa membuka penyidikan baru dari tersangka korupsi yang statusnya dibatalkan sidang praperadilan. KPK perlu ajukan bukti baru.
Sebab sebelumnya, para tersangka dugaan kasus korupsi makin banyak yang mengajukan gugatan praperadilan pengadilan. Hal itu menyusul paska Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memenangkan Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi beberapa waktu lalu.
Para terduga koruptor itu menggugat status penetapan tersangka mereka oleh KPK. Baru-baru ini, KPK juga kalah lagi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo.
"Untuk KPK masih bisa melakukan penyidikan lagi jika punya bukti. Ini kan kasus belum ke Pengadilan, sehingga jika punya bukti yang cukup dan kuat, penyidikan masih bisa dilakukan. Jadi bukan berarti kemudian tak bisa berbuat apa-apa stelah (kalah) praperadilan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kamis (28/5/2015).
Prasetyo menilai pembatalan status tersangka korupsi oleh sidang praperadilan merupakan fenomena baru. Menurutnya penegak hukum seperti Kejaksaan, Polri dan KPK harus lebih hati-hati dalam menangani perkara.
"Fenomena baru seperti itu, kami tidak bisa menentukan pilihan lain selain hati-hati. Harus cermat dan proporsional dalam menangani perkara. Kumpulin dulu bukti-buktinya, sehingga dengan demikian ada gugatan apapun harus bisa dihadapi," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Markas Judi Online Lintas Negara di Hayam Wuruk Digerebek, Polisi Sita Banyak Barang Bukti
-
Prabowo Tiba di Gorontalo, Langsung Tinjau Kampung Nelayan Leato Selatan
-
ILRC Ungkap Femisida Banyak Terjadi di Ruang Privat, Pelaku Bisa Pasangan hingga Keluarga
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas
-
Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara