Suara.com - Meski sudah melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan suap dalam proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead PT. Pertamina pada tahun 2004-2005.
"Iya diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (28/5/2015).
Seperti diketahui, Suroso ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011.
Tak terima, Suroso kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia sudah dua kali mengajukan gugatan karena yang pertama kalah.
Menurut salah satu tim hukum Suroso, Jonas, praperadilan yang kedua ditempuh lantaran putusan Mahkamah Konstitusi telah menyatakan penetapan tersangka menjadi obyek praperadilan.
Dàlam perkara ini, selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT. Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka. Willy diduga memberikan suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead di Pertamina secara bersama-sama sebesar 190 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo terkait pasokan Tetraethyl Lead kepada Pertamina periode 2004-2005. Kini, baik Willy maupun Suroso telah ditahan KPK sejak 24 Februari 2015.
Atas perbuatannya, Willy sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden