Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga saat ini belum berniat untuk mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya, meski sudah telebih dahulu menggugat soal penahanan pada 1 Mei 2015 lalu, oleh kepolisian.
Dia mengakui memang banyak yang masih mempertanyakan alasan kenapa tidak mengajukan gugatan atas status tersangka.
“Iya. Memang banyak pihak yang menanyakan kepada saya, kenapa saya tidak mengajukan (gugatan) penetapan tersangka, sebagaimana permohonan yang disampaikan. Ini tidak semata-mata untuk kepentingan saya saja," kata Novel di Jakartam, Jumat (29/5/2015).
Dia menjelaskan kalau banyak pihak yang pernah mengalami hal yang sama seperti dirinya, terkait proses penangkapan dan penahanan. Karena itu, dia berharap agar pihak Polri dapat menerapkan prosedur yang baik dan benar dalam menangkap dan menahan seseorang.
"Proses kontorol secara horizontal dari praperadilan dengan optimal. Itu yang penting saya kira, tidak sekadar kepentingan saya sendiri, makanya sampai sekarang saya belum mengajukan untuk atas terkait dengan penetapan tersangka," katanya.
Dia juga menceritakan, bahwa hal yang sama pernah dialami oleh warga yang berasal dari Muara Angke, Jakarta Utara.
Oleh karena itu, dia pun ingin agar proses yang dilakukannya ini dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan dengan kesewenangan Polri.
"Bukan sekadar menang kalah, bukan sekedar masalah pihak satu dan pihak kedua, sebelah kiri dan kanan, bukan itu saya kira, tetapi masalah kebenaran, itu jauh lebih penting," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
Terkini
-
Guncang Masjid saat Jumatan, Tim Gegana Turun Tangan Usut Ledakan di SMAN 72 Jakut
-
Geger! Ledakan di Masjid SMA 72 Jakarta, Ada Nama Brenton Tarrant dan Bissonnette, Siapa Mereka?
-
Misteri Ledakan dalam Masjid SMAN 72 Jakut, Korban: Pas Saat Khotbah Jumat
-
Detik-Detik Ledakan di SMAN 72: Siswa Panik Berlarian, Tim Gegana Sisir Lokasi!
-
Pemilik Gedung ACC Kwitang Bicara Soal Penemuan Kerangka Reno dan Farhan, Kebakaran Jadi Penyebab?
-
RS Polri Pastikan 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang Korban Hilang Kerusuhan Agustus
-
Setelah Rumah Dinas Gubernur Riau, KPK Geledah Kediaman Dua Anak Buahnya
-
RS Polri Identifikasi Dua Jenazah Terbakar di ACC Kwitang sebagai Reno dan Farhan
-
Ledakan Mengguncang Masjid di SMA 72 Jakarta Utara, Benda Ini Diduga Jadi Pemicunya?
-
2 Siswa jadi Korban, Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading Diduga dari Speaker Masjid