Suara.com - Bupati Lombok Utara Djohan Sjamsu mengatakan ada 70 persen pasangan suami istri di daerahnya tak resmi. Mereka belum memiliki akta nikah sebagai dokumen pernikahan.
Pihak pemerintah setempat menyerukan mereka meresmikan pernikahannya di hadapan negara. Bahkan pemerintah setempat sering menggelar isbat nikah.
"Kami sudah melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi persoalan tersebut. Salah satunya, dengan menggelar isbat nikah bagi pasangan yang belum memiliki dokumen pernikahan," kata Djohan di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (30/5/2015).
Jika para suami istri tidak menikah resmi, ini akan berdampak pada masa depan anak-anak Lombok Utara. Karena dokumen nikah berkaitan dengan sejumlah dokumen lain yang sangat dibutuhkan, seperti akta kelahiran.
Djohan berjanji akan memberikan perhatian serius dengan persoalan tersebut. Sehingga seluruh pasangan nikah di daerahnya memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan negara.
"Dalam suatu pernikahan itu ada dua hukum yang harus dipenuhi. Pertama, hukum agama dan kedua hukum negara. Dokumen nikah ini adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi setiap pasangan nikah," ujarnya.
Selain kurangnya kesadaran akan pentingnya dokumen tersebut, angka pernikahan usia dini juga masih menjadi persoalan serius di kabupaten termuda NTB ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara juga berupaya menekan dan mencegah warganya yang menikah dini.
Anggota DPRD Lombok Utara Nasahar mengakui masih adanya pernikahan usia dini di daerahnya yang perlu mendapat perhatian serius semua pihak karena berkontribusi terhadap angka putus sekolah. Ia menyarankan agar Dinas Kesehatan Lombok Utara kembali menggalakkan program pembatasan usia pernikahan.
"Kita memang harus memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya usia ideal pernikahan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?