Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sudah dilimpahkan ke tahap dua atau ke penuntutan. Artinya, sebentar lagi kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati Lombok Barat, dengan tersangka ZA(Zaini Arony), perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2015).
Namun, meski sudah dilimpahkan ke penuntutan, sidang kasus ini nanti tidak akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya tersangka ZA sendiri disebut sudah dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas 2A Kerobokan, Denpasar, Bali. Oleh karena itu, sidangnya nanti akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Saat ini ZA sudah dipindahkan penahanannya di Lapas Kelas 2A Kerobokan, Denpasar. Nanti akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," lanjut Priharsa.
Zaini Arony diketahui merupakan Bupati Lombok Barat saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Jumat, 12 Desember 2014. Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat perintah dimulainya proses penyidikan terhadap Zaini telah ditandatangani sejak 5 Desember 2014. KPK juga saat itu langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Pemerasan itu terkait permohonan izin pengembangan wisata. Seorang saksi yang mengaku pelapor perkara ini, Darmawan, sempat membeberkan cara pemerasan bupati itu, hingga dijerat kasus pemerasan uang pelicin usai menjalani pemeriksaan di Mataram pada 16 Januari 2015.
Darmawan menuturkan, sang bupati meminta uang dan delapan unit mobil, serta tanah seluas 3 hektare 80 are kepada investor. Zaini berdalih permintaan itu agar izin pembangunan pengelolaan lahan wisata dapat diterbitkan.
"Saya ditanya masalah pemberian uang, dengan mobil, sama tanah. Itu dia minta pada investor. 'Pokoknya kalau tidak ada uang, tidak keluar izin,' katanya," ujar dia.
Darmawan menegaskan, dirinya tidak ada kepentingan politis dengan menjadi saksi pelapor dalam perkara itu. Sang bupati sendiri menurutnya memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang.
Darmawan pun mengaku telah membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala internasional dan lapangan golf, dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru.
"Saya juga mencarikan investor. Ternyata investor kita diperas. Izin seharusnya tiga tahun, dibuat menjadi satu tahun. Permintaan itu sejak beliau (investor) mohon izin. Baru izin mau keluar, kita seperti diperas. (Itu) Pernyataan dari investor," beber Darmawan.
PT DBG, menurut Darmawan lagi, akhirnya baru bisa memenuhi permintaan itu dengan dua unit mobil, dari delapan mobil yang diminta. Plus uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas tiga hektare 80 are. Ada pula sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta.
Berita Terkait
-
E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem
-
KPK Dalami Penukaran Uang Pejabat Bea Cukai yang Jadi Tersangka Korupsi
-
KPK Dalami Dugaan Aliran Duit dari Wakil Ketua PN Depok
-
Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara
-
28 Tahun Reformasi: Demokrasi Surut, Ekonomi Dihantui Krisis Kepercayaan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lepas dari Orde Baru, Indonesia Belum Berani Masuk Rumah Demokrasi
-
Jadwal dan Lokasi Geopark Run Series 2026-2027: Dari Ijen hingga Belitong
-
Dittipideksus Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelundupan Bawang Ilegal Asal Malaysia
-
MAKI Ungkap Alasan Korupsi Tambang Bauksit Aseng Mulus Bertahun-tahun: Ada Beking Pejabat!
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!