Suara.com - Berkas perkara kasus dugaan pemerasan terkait proses permohonan izin pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat yang dilakukan oleh Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sudah dilimpahkan ke tahap dua atau ke penuntutan. Artinya, sebentar lagi kasus tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan selaku Bupati Lombok Barat, dengan tersangka ZA(Zaini Arony), perkaranya sudah dilimpahkan ke tahap dua atau penuntutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2015).
Namun, meski sudah dilimpahkan ke penuntutan, sidang kasus ini nanti tidak akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya tersangka ZA sendiri disebut sudah dipindahkan penahanannya ke Lapas Klas 2A Kerobokan, Denpasar, Bali. Oleh karena itu, sidangnya nanti akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Saat ini ZA sudah dipindahkan penahanannya di Lapas Kelas 2A Kerobokan, Denpasar. Nanti akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar," lanjut Priharsa.
Zaini Arony diketahui merupakan Bupati Lombok Barat saat ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Jumat, 12 Desember 2014. Zaini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 421 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Surat perintah dimulainya proses penyidikan terhadap Zaini telah ditandatangani sejak 5 Desember 2014. KPK juga saat itu langsung mengirimkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Zaini ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Zaini ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan telah melakukan pemerasan terhadap PT Djaja Business Group (DBG). Pemerasan itu terkait permohonan izin pengembangan wisata. Seorang saksi yang mengaku pelapor perkara ini, Darmawan, sempat membeberkan cara pemerasan bupati itu, hingga dijerat kasus pemerasan uang pelicin usai menjalani pemeriksaan di Mataram pada 16 Januari 2015.
Darmawan menuturkan, sang bupati meminta uang dan delapan unit mobil, serta tanah seluas 3 hektare 80 are kepada investor. Zaini berdalih permintaan itu agar izin pembangunan pengelolaan lahan wisata dapat diterbitkan.
"Saya ditanya masalah pemberian uang, dengan mobil, sama tanah. Itu dia minta pada investor. 'Pokoknya kalau tidak ada uang, tidak keluar izin,' katanya," ujar dia.
Darmawan menegaskan, dirinya tidak ada kepentingan politis dengan menjadi saksi pelapor dalam perkara itu. Sang bupati sendiri menurutnya memintanya untuk mencarikan investor terhadap kawasan seluas 700 hektare di Dusun Meang.
Darmawan pun mengaku telah membawa investor yang merencanakan pembangunan sebuah hotel berbintang, berupa resort terpadu berskala internasional dan lapangan golf, dengan prioritas membuka puluhan ribu lapangan pekerjaan baru.
"Saya juga mencarikan investor. Ternyata investor kita diperas. Izin seharusnya tiga tahun, dibuat menjadi satu tahun. Permintaan itu sejak beliau (investor) mohon izin. Baru izin mau keluar, kita seperti diperas. (Itu) Pernyataan dari investor," beber Darmawan.
PT DBG, menurut Darmawan lagi, akhirnya baru bisa memenuhi permintaan itu dengan dua unit mobil, dari delapan mobil yang diminta. Plus uang senilai Rp1 miliar dan tanah seluas tiga hektare 80 are. Ada pula sejumlah barang berharga lain berupa dua jam tangan Rolex dan cincin permata senilai Rp250 juta.
Berita Terkait
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp17 M
-
KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!
-
Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
-
KPK Dalami Dugaan Gratifikasi di MPR, Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete
-
Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum