Suara.com - Beijing akan melarang merokok di restoran, kantor, dan transportasi publik mulai Senin (1/6), sebagai bagian dari pembatasan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya yang disambut oleh para pendukung gerakan anti-tembakau, meskipun bagaimana peraturan itu akan diberlakukan masih harus dilihat.
Aktivis kesehatan selama bertahun-tahun telah mendorong pembatasan ketat merokok di Cina, konsumen tembakau terbesar di dunia, yang kini sedang mempertimbangkan pembatasan anti-merokok di tingkat nasional.
Berdasarkan aturan itu, siapa pun di Ibu Kota Cina yang melanggar larangan itu, yang meliputi merokok di dekat sekolah dan rumah sakit, harus membayar 200 yuan (32,25 dolar AS). Denda yang berlaku saat ini, yang jarang diberlakukan, hanya senilai 10 yuan (1,60 dolar AS).
Siapapun yang melanggar hukum itu sebanyak tiga kali akan disebutkan namanya dan dipermalukan di laman pemerintah. Sementara itu bisnis yang terlibat dapat didenda sampai 10.000 yuan (1.600 dolar) karena gagal untuk menerapkan larangan merokok di tempat mereka.
"Pegawai restoran memiliki tugas untuk mencoba mencegah orang merokok," kata Mao Qunan, Komisi Kesehatan dan Keluarga Berencana Nasional.
"Jika mereka tidak menurut pada imbauan persuasi, maka penegak hukum akan mengajukan kasus terhadap mereka." Pemerintah juga tidak akan lagi mengizinkan rokok untuk dijual ke toko-toko dalam radius 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak, menurut media pemerintah.
Merokok merupakan krisis kesehatan utama di Cina, di mana lebih dari 300 juta perokok telah membuat rokok bagian dari struktur sosial, dan jutaan lebih yang terpapar asap rokok. Lebih dari setengah dari perokok Cina membeli rokok kurang dari lima yuan (80 sen AS) satu bungkus.
Parlemen mengesahkan undang-undang bulan lalu yang melarang iklan rokok di media massa, tempat umum di transportasi umum dan di luar rumah. Banyak kota-kota Cina telah melarang merokok di tempat umum di luar ruangan, tapi penegakannya masih lemah.
Spanduk merah cerah, yang biasanya digunakan untuk menampilkan slogan-slogan pemerintah, telah dipasang di sekitar Beijing dengan pesan anti-merokok. Kota ini juga telah membentuk "hot line" yang menerima laporan pelanggaran.
Nama-nama orang dan perusahaan yang melanggar aturan lebih dari tiga kali akan diunggah pada laman pemerintah selama satu bulan.
Pendukung anti-tembakau mengatakan mereka lebih percaya pada niat pemerintah untuk menegakkan larangan setelah serangkaian langkah-langkah yang lebih keras dalam beberapa bulan terakhir, termasuk pajak tembakau yang lebih besar.
"Kami tidak bisa mengatakan ini adalah hukum terkuat di dunia," kata Angela Pratt, dari Inisiatif Dunia Tanpa Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia.
Tapi aturan ini sudah pasti termasuk dalam jajaran aturan kuat, jika tidak ada pengecualian, tidak ada pengecualian dan tidak ada celah pada kebutuhan larangan merokok dalam ruangan." (Antara)
Berita Terkait
-
Kemenperin Beberkan Dampak Kebijakan Kemasan Rokok Polos Terhadap Industri
-
Menkeu Purbaya Sebut Pemerintah Mau Buat Kawasan Industri Hasil Tembakau
-
Alasan Pemerintah Tak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Ahli Kesehatan Tantang Menkeu Purbaya Buka Dialog Soal Kebijakan Cukai Rokok
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!