Suara.com - Beijing akan melarang merokok di restoran, kantor, dan transportasi publik mulai Senin (1/6), sebagai bagian dari pembatasan baru yang belum pernah terjadi sebelumnya yang disambut oleh para pendukung gerakan anti-tembakau, meskipun bagaimana peraturan itu akan diberlakukan masih harus dilihat.
Aktivis kesehatan selama bertahun-tahun telah mendorong pembatasan ketat merokok di Cina, konsumen tembakau terbesar di dunia, yang kini sedang mempertimbangkan pembatasan anti-merokok di tingkat nasional.
Berdasarkan aturan itu, siapa pun di Ibu Kota Cina yang melanggar larangan itu, yang meliputi merokok di dekat sekolah dan rumah sakit, harus membayar 200 yuan (32,25 dolar AS). Denda yang berlaku saat ini, yang jarang diberlakukan, hanya senilai 10 yuan (1,60 dolar AS).
Siapapun yang melanggar hukum itu sebanyak tiga kali akan disebutkan namanya dan dipermalukan di laman pemerintah. Sementara itu bisnis yang terlibat dapat didenda sampai 10.000 yuan (1.600 dolar) karena gagal untuk menerapkan larangan merokok di tempat mereka.
"Pegawai restoran memiliki tugas untuk mencoba mencegah orang merokok," kata Mao Qunan, Komisi Kesehatan dan Keluarga Berencana Nasional.
"Jika mereka tidak menurut pada imbauan persuasi, maka penegak hukum akan mengajukan kasus terhadap mereka." Pemerintah juga tidak akan lagi mengizinkan rokok untuk dijual ke toko-toko dalam radius 100 meter dari sekolah dasar dan taman kanak-kanak, menurut media pemerintah.
Merokok merupakan krisis kesehatan utama di Cina, di mana lebih dari 300 juta perokok telah membuat rokok bagian dari struktur sosial, dan jutaan lebih yang terpapar asap rokok. Lebih dari setengah dari perokok Cina membeli rokok kurang dari lima yuan (80 sen AS) satu bungkus.
Parlemen mengesahkan undang-undang bulan lalu yang melarang iklan rokok di media massa, tempat umum di transportasi umum dan di luar rumah. Banyak kota-kota Cina telah melarang merokok di tempat umum di luar ruangan, tapi penegakannya masih lemah.
Spanduk merah cerah, yang biasanya digunakan untuk menampilkan slogan-slogan pemerintah, telah dipasang di sekitar Beijing dengan pesan anti-merokok. Kota ini juga telah membentuk "hot line" yang menerima laporan pelanggaran.
Nama-nama orang dan perusahaan yang melanggar aturan lebih dari tiga kali akan diunggah pada laman pemerintah selama satu bulan.
Pendukung anti-tembakau mengatakan mereka lebih percaya pada niat pemerintah untuk menegakkan larangan setelah serangkaian langkah-langkah yang lebih keras dalam beberapa bulan terakhir, termasuk pajak tembakau yang lebih besar.
"Kami tidak bisa mengatakan ini adalah hukum terkuat di dunia," kata Angela Pratt, dari Inisiatif Dunia Tanpa Tembakau Organisasi Kesehatan Dunia.
Tapi aturan ini sudah pasti termasuk dalam jajaran aturan kuat, jika tidak ada pengecualian, tidak ada pengecualian dan tidak ada celah pada kebutuhan larangan merokok dalam ruangan." (Antara)
Berita Terkait
-
Lawan Stigma, Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS: Dari Korban Bully Jadi Mandiri
-
Dari Banner ke Influencer: Cara Baru Industri Rokok Menjangkau Anak Jadi Target Pasar
-
Viral Kue Ulang Tahun Bongkar Skandal Toko Hantu di Pemesanan Lewat Ojek Online
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April