Suara.com - Penyidik Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Demi mengusut kasus tersebut, sejatinya, penyidik akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Rabu (3/6/2015) mendatang.
Namun, menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Victor Edison Simanjuntak, pemanggilan Sri Mulyani terpaksa ditunda lantaran alamat yang dilampirkan dalam surat pemanggilan tidak sesuai.
"Mau dipanggil Rabu 3 Juni, alamatnya pakai alamat dulu. Bukan itu lagi, sehingga harus dijadwal ulang," kata Victor di Mabes Polri, Senin (1/6/2015).
Menurutnya, penjadwalan ulang ini akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri pada 10 Juni mendatang. Diketahui, saat ini Sri Mulyani berada di Amerika Serikat karena menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank.
"Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni kita periksa. Dia saat ini berada di luar negeri, melalui Kemenlu nanti surat akan dikirim," katanya.
Lebih lanjut Victor mengatakan bahwa keterangan Sri Mulyani sangat dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus tersebut. Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan pernah menyetujui surat penjualan kondesat antara SKK Migas dengan PT TPPI.
"Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," katanya.
Sebelumnya, penyidik menemukan surat Menteri Keuangan dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara SKK Migas dengan PT TPPI. Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 disebutkan, Menteri Keuangan mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan, sehingga kesulitan memproleh modal kerja. Hal itu sebagaimana terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI.
Namun, menurut laporan itu, Menkeu tetap memberikan perseteujuan pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tertanggal 12 Februari 2009 dengan merujuk Surat Deputi Finansial ekonomi dan Pemasaran BP Migas kepada Direktur PT TPPI Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Girang Pendapatan Negara di Semester I 2026 Lebih Tinggi dari Era Sri Mulyani
-
Purbaya Ogah Disalahkan soal Kebijakan Potong Anggaran Era Sri Mulyani: Saya Pewaris Aja
-
Purbaya Bongkar Masalah Era Sri Mulyani, Pegawai Pajak dan Bea Cukai Sulit Kerja Sama
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 T di April 2026, Purbaya Pamer Capaian Minus Era Sri Mulyani
-
Pamer Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Purbaya Bandingkan Kinerja dengan Sri Mulyani
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas