Suara.com - Penyidik Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara antara SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Demi mengusut kasus tersebut, sejatinya, penyidik akan memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pada Rabu (3/6/2015) mendatang.
Namun, menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Victor Edison Simanjuntak, pemanggilan Sri Mulyani terpaksa ditunda lantaran alamat yang dilampirkan dalam surat pemanggilan tidak sesuai.
"Mau dipanggil Rabu 3 Juni, alamatnya pakai alamat dulu. Bukan itu lagi, sehingga harus dijadwal ulang," kata Victor di Mabes Polri, Senin (1/6/2015).
Menurutnya, penjadwalan ulang ini akan disampaikan ke Kementerian Luar Negeri pada 10 Juni mendatang. Diketahui, saat ini Sri Mulyani berada di Amerika Serikat karena menjabat sebagai Direktur Pelaksana World Bank.
"Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni kita periksa. Dia saat ini berada di luar negeri, melalui Kemenlu nanti surat akan dikirim," katanya.
Lebih lanjut Victor mengatakan bahwa keterangan Sri Mulyani sangat dibutuhkan untuk mendalami penyidikan kasus tersebut. Sri Mulyani saat menjabat Menteri Keuangan pernah menyetujui surat penjualan kondesat antara SKK Migas dengan PT TPPI.
"Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," katanya.
Sebelumnya, penyidik menemukan surat Menteri Keuangan dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat jatah negara SKK Migas dengan PT TPPI. Surat tersebut merupakan persetujuan cara pembayaran kondensat dengan catatan sepanjang melalui prosedur yang berlaku.
Sementara itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2012 disebutkan, Menteri Keuangan mengetahui TPPI mengalami kesulitan keuangan, sehingga kesulitan memproleh modal kerja. Hal itu sebagaimana terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008 perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI.
Namun, menurut laporan itu, Menkeu tetap memberikan perseteujuan pembayaran tidak langsung melalui Surat Nomor S-85/MK.02/2009 tertanggal 12 Februari 2009 dengan merujuk Surat Deputi Finansial ekonomi dan Pemasaran BP Migas kepada Direktur PT TPPI Nomor 011/BPC0000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 tentang Penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negara.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, masing-masing berinisial DH, HW, dan RP. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan beberapa pejabat terkait seperti mantan Dirjen Migas Evita Legowo dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Tag
Berita Terkait
-
Lama Tak Ada Kabar, Sri Mulyani Ternyata Punya Pekerjaan Baru di Luar Negeri
-
IHSG Cetak 22 Rekor Sepanjang 2025, 1 Kali Era Sri Mulyani dan 21 Kali Era Menkeu Purbaya
-
Purbaya Ungkap Alasan Sebenarnya Ekonomi Indonesia Tertahan di Awal Tahun
-
Sebut 'Salah Urus', Purbaya Bongkar Ekonomi 2025 Alami Perlambatan Hingga 8 Bulan
-
Purbaya Sebut Ekonomi RI Lambat 8 Bulan Pertama 2025 karena Salah Urus, Sindir Sri Mulyani?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang
-
Polri Akan Terapkan Contraflow di Tol Favorit Selama Libur Nataru! Berikut Titik dan Jadwalnya
-
Pemprov DKI Hibahkan Gedung YLBHI, Pramono Anung: Akses Keadilan Warga Tidak Mampu
-
KPK Akui Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU Saat OTT di Kalsel, Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Buntut Kereta Bandara Tabrak Avanza di Kalideres, Terjadi Penumpukan di Stasiun Rawa Buaya
-
Tabrakan di Kalideres: Avanza Dihantam Kereta Bandara, Penumpang Luka Parah
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar