Suara.com - Anggota tim Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan menegaskan, perkara Novel Baswedan hanya ditunda penanganannya, bukan dihentikan seperti yang disampaikan oleh Abraham Samad.
"Proses penghentian itu harus diikuti dengan SP3 yang ada kepastian hukum, kalau belum ada itu berarti perkaranya masih terbuka," tuturnya usai mengikuti sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (4/6/2015)
Sebelumya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Novel menyebutka, kasus Novel secara eksplisit dihentikan melalui pernyataan dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.
Terkait dengan pernyataan Novel tersebut, Joel kembali menekankan pentingnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bukti resmi bahwa sebuah kasus sudah dihentikan penyidikannya.
"Kalau 'katanya' saja bisa bahaya penegakan hukum kita, (penghentian penyidikan) itu kan perlu bentuk (tertulisnya). Itu asumsi (Abraham Samad) saja," jelas Joel.
Penundaan penanganan kasus Novel juga sudah disampaikan oleh tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang sebelumnya, Senin lalu (1/6/2015).
Dalam pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan Novel, pihak Polri menyatakan ada instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu, yang pada pokoknya memerintahkan agar kasus Novel ditangguhkan penanganannya karena waktunya tidak tepat.
"Maka proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon untuk sementara ditangguhkan," tutur Joel.
Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.
Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.
Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu (iptu) polisi dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan tersebut. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Pelaku Asusila di Bus Transjakarta Koridor 1A Diproses Hukum
-
Akses Terputus Sepekan, Kepala BNPB Instruksikan Percepatan Penanganan Longsor Jepara
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Bayangi Akhir Pekan Jakarta
-
Belajar dari Broken String Aurelie Moeremans: Mengapa Korban Sulit Lepas dari Jerat Pelaku?
-
Bupati Bogor Tak Mau Tutup Mata, Rudy Susmanto Janji Telusuri Kabar Korban Jiwa di Pongkor
-
Balik Kampung Bangun Masjid Rp1 Miliar, Haji Suryo Siapkan 3.000 Loker di Lampung Timur
-
Misteri Asap di Nanggung: Video Evakuasi Viral Disebut Hoaks, Tapi Isu Korban Jiwa Terus Menguat
-
Bukan Sekadar Elektoral, Legislator Gerindra Sebut Era Prabowo Sebagai Fase Koreksi Sejarah
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting