Suara.com - Presiden Joko Widodo meminta agar pengelolaan dana haji bisa dilakukan dengan efisien dan transparan sehingga dapat memberikan nilai lebih untuk peningkatan pelayanan haji.
Dalam keterangan pers Tim Komunikasi Presiden yang diterima di Jakarta, Jumat malam, Presiden Joko Widodo memberikan arahan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, Jumat bahwa dana calon jemaah haji yang jumlahnya tidak sedikit tersebut dapat diinvestasikan ke usaha lain yang aman.
Investasi berbasis syariah tersebut, menurut Presiden, harus bisa memberi nilai lebih bagi pelayanan calon jemaah haji.
Rapat terbatas tersebut membahas mengenai pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan juga kesiapan penyelenggaraan haji tahun 2015.
Sesuai perintah undang-undang nomor 34 tahun 2014, Presiden Joko Widodo meminta menteri agama untuk mempercepat pembentukan badan tersebut agar pengelolaan dana yang telah disetorkan oleh calon jemaah haji dapat dilakukan secara lebih optimal, efisien, transparan dan akuntabel.
Pengelolaan dana keuangan haji tersebut akan dilakukan oleh BPKH yang merupakan badan hukum publik dan bersifat Mandiri serta bertanggung jawab pada Presiden melalui menteri agama.
BPKH bukan unit struktural dari kementerian agama.
Presiden juga meminta diperkuatnya pengawasan pelaksanaan haji agar penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lancar.
Terkait persiapan penyelenggaraan haji tahun 2015, menteri agama dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sehubungan dengan renovasi Masjidil Haram, untuk 2015 kuota jemaah haji asal Indonesia berjumlah 168.800 orang. Kloter pertama akan diberangkatkan pada 21 Agustus 2015. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Jaksa Minta Hakim Abaikan Keberatan Dokter Tifa, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Gugat Pasal Peretasan di Praperadilan, Tim Hukum Uji Bukti Lewat Komputer Pengadilan
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan