Suara.com - Pemohon praperadilan Novel Baswedan menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, telah menguntungkan dirinya.
Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut, pihak Polri menghadirkan lima saksi yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda, salah satu korban penembakan Irwansyah Siregar, pengacara Irwansyah, Yuliswan, petugas Polres Bengkulu Doni Juniansyah dan penyidik Bareskrim Polri Suradi.
"Dari yang disampaikan oleh saksi-saksi fakta serta ahli-ahli yang diajukan baik dari saya sebagai pemohon maupun Polri sebagai termohon, hal-hal yang kami dalilkan (dalam permohonan praperadilan) saya kira bersesuaian semua (dengan keterangan saksi)," ujar Novel usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam.
Poin-poin yang dianggap menguntungkan itu antara lain terkait keterangan saksi Suradi yang menyebutkan bahwa penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan yang masing-masing diberikan kepada tersangka dan keluarga, sedangkan dalam kasus Novel, surat perintah penangkapan tersebut hanya diberikan untuk pihak keluarga yang dititipkan ke Ketua RT tempat Novel tinggal.
Kedua, kata Novel, bahwa surat perintah penangkapan harus mencantumkan alasan penangkapan dan tempat di mana akan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.
Sementara dalam keterangannya saksi Suradi tidak dapat menyebutkan apa alasan di balik penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
"Selain itu, disampaikan juga bahwa tempat di mana diperiksanya dicantumkan hal yang sangat umum sehingga tidak mudah dideteksi. Contohnya anda kalau ditulis diperiksa di kantor polisi, apa anda bisa tahu di Jakarta ini kantor polisi mana yang dimaksud? Saya kira itu jadi hal yang membingungkan karena tidak bisa ditentukan kantor polisi mana yang dimaksud," ujar Novel kepada awak media.
Meskipun merasa diuntungkan, Novel juga memiliki keprihatinan bahwa proses praperadilan yang seharusnya dimaksudkan untuk menguji prosedur penangkapan dan penahanan yang dimohonkan olehnya, justru melenceng jauh hingga ke pemeriksaan terkait pokok perkara.
"Bagi saya, saya prihatin karena saya merasa proses itu dilakukan dengan cara yang tidak adil. Kalau dalam proses peradilan tentunya saya diberikan hak untuk membela diri, tapi tadi (dalam persidangan) kan tidak. Saya khawatir proses itu kemudian menjadi sesat, menjadi asumsi, dan itu berbahaya," Novel menjelaskan.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan keterangan dari saksi Irwansyah selaku korban penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Novel di Bengkulu tahun 2004.
Tag
Berita Terkait
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Novel Baswedan: Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Upaya Pembunuhan, Pelaku Terorganisir!
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
Novel Baswedan 'Senggol' Prabowo: Kembalikan Pegawai KPK Korban Firli, Ini Penegakan Hukum
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polisi Ungkap Pemicu Kericuhan Wisatawan di Pantai Wedi Awu, 4 Tersangka Diamankan
-
Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya
-
Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual
-
Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'
-
Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang
-
Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran