News / Nasional
Sabtu, 06 Juni 2015 | 06:15 WIB
Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Suara.com - Pemohon praperadilan Novel Baswedan menyatakan bahwa keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, telah menguntungkan dirinya.

Dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut, pihak Polri menghadirkan lima saksi yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda, salah satu korban penembakan Irwansyah Siregar, pengacara Irwansyah, Yuliswan, petugas Polres Bengkulu Doni Juniansyah dan penyidik Bareskrim Polri Suradi.

"Dari yang disampaikan oleh saksi-saksi fakta serta ahli-ahli yang diajukan baik dari saya sebagai pemohon maupun Polri sebagai termohon, hal-hal yang kami dalilkan (dalam permohonan praperadilan) saya kira bersesuaian semua (dengan keterangan saksi)," ujar Novel usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat malam.

Poin-poin yang dianggap menguntungkan itu antara lain terkait keterangan saksi Suradi yang menyebutkan bahwa penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan yang masing-masing diberikan kepada tersangka dan keluarga, sedangkan dalam kasus Novel, surat perintah penangkapan tersebut hanya diberikan untuk pihak keluarga yang dititipkan ke Ketua RT tempat Novel tinggal.

Kedua, kata Novel, bahwa surat perintah penangkapan harus mencantumkan alasan penangkapan dan tempat di mana akan dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP.

Sementara dalam keterangannya saksi Suradi tidak dapat menyebutkan apa alasan di balik penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Selain itu, disampaikan juga bahwa tempat di mana diperiksanya dicantumkan hal yang sangat umum sehingga tidak mudah dideteksi. Contohnya anda kalau ditulis diperiksa di kantor polisi, apa anda bisa tahu di Jakarta ini kantor polisi mana yang dimaksud? Saya kira itu jadi hal yang membingungkan karena tidak bisa ditentukan kantor polisi mana yang dimaksud," ujar Novel kepada awak media.

Meskipun merasa diuntungkan, Novel juga memiliki keprihatinan bahwa proses praperadilan yang seharusnya dimaksudkan untuk menguji prosedur penangkapan dan penahanan yang dimohonkan olehnya, justru melenceng jauh hingga ke pemeriksaan terkait pokok perkara.

"Bagi saya, saya prihatin karena saya merasa proses itu dilakukan dengan cara yang tidak adil. Kalau dalam proses peradilan tentunya saya diberikan hak untuk membela diri, tapi tadi (dalam persidangan) kan tidak. Saya khawatir proses itu kemudian menjadi sesat, menjadi asumsi, dan itu berbahaya," Novel menjelaskan.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keterangan dari saksi Irwansyah selaku korban penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh Novel di Bengkulu tahun 2004.

Load More