Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Abraham Samad jadi saksi. [suara.com/Oke Atmaja]
Lembaga Indonesia Corruption Watch dan LBH Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman tentang kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap lembaga antirasuah tersebut. Pegiat antikorupsi juga menyarankan pimpinan KPK membuka rekaman ruang sidang.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Dana Hibah Jatim Rp2 Triliun Dikorupsi: KPK Periksa Kades dan Swasta!
-
Lagi, DPRD DKI Bongkar Parkir Liar di Atas Lahan Milik BUMD
-
Seminggu Lagi Terbit, Perpres MBG Bakal Terapkan Aturan Super Ketat untuk Dapur
-
Jokowi Beri Arahan ke PSI di Bali, Perkuat Sinyal Dirinya Adalah 'Bapak J' Ketua Dewan Pembina
-
Mahkamah PPP Ngotot Sebut Agus Suparmanto Ketum Sah: Tak Ada Dualisme!
-
Prabowo Pamer Kekuatan Puluhan Kapal Perang, Jet Tempur, dan Pasukan Khusus di HUT TNI ke-80
-
Momen Megawati di UGM, Ungkap Perdebatan Lama dengan Sri Mulyani Minta Dana Research Tak Dipotong
-
Ratusan Rumah Luluh Lantak! BMKG Catat Ada 166 Kali Gempa Susulan di Sumenep
-
KPK 'Obok-obok' Rekening Ridwan Kamil Sekeluarga, Jejak Duit Korupsi BJB Ditelusuri Sampai ke Akar!
-
Unjuk Gigi TNI AL di Teluk Jakarta: Tembakan Roket hingga Helikopter Mendarat di Atas Kapal Perang