Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Abraham Samad jadi saksi. [suara.com/Oke Atmaja]
Lembaga Indonesia Corruption Watch dan LBH Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman tentang kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap lembaga antirasuah tersebut. Pegiat antikorupsi juga menyarankan pimpinan KPK membuka rekaman ruang sidang.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?