Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Abraham Samad jadi saksi. [suara.com/Oke Atmaja]
Lembaga Indonesia Corruption Watch dan LBH Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman tentang kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap lembaga antirasuah tersebut. Pegiat antikorupsi juga menyarankan pimpinan KPK membuka rekaman ruang sidang.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?