Sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6). Abraham Samad jadi saksi. [suara.com/Oke Atmaja]
Lembaga Indonesia Corruption Watch dan LBH Jakarta mendesak Mahkamah Konstitusi mendorong pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi membuka rekaman tentang kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman terhadap lembaga antirasuah tersebut. Pegiat antikorupsi juga menyarankan pimpinan KPK membuka rekaman ruang sidang.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Pengacara publik LBH Jakarta, Alghif, mengatakan, pada 25 Mei 2015, penyidik KPK Novel Baswedan menyampaikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat (2) UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesaksian, Novel yang sekarang telah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri mengungkapkan adanya rekaman yang menunjukkan intimidasi dan ancaman terhadap pimpinan KPK dan penyidik.
Menurut Alghif kalau terbukti ada kriminalisasi, intimidasi, dan ancaman, terhadap KPK, hal itu merupakan upaya untuk menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice), khususnya dalam penanganan kasus Budi Gunawan yang kini menjabat sebagai Wakapolri.
Alghif mengatakan hal itu pulalah yang menjadi kunci terjadinya konflik kepentingan dalam kriminalisasi terhadap komisioner KPK nonaktif, Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Novel.
Alghif menuturkan dalam kesaksian di uji materi UU KPK, Novel mengatakan rekaman tersebut berisi, antara lain upaya pelemahan KPK setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam rekaman itu disebutkan ada rencana menersangkakan komisioner KPK dan penyidik yang menangani perkara Budi Gunawan," katanya.
Peneliti ICW Lalola Ester menambahkan bila rekaman tentang kriminalisasi KPK dibuka, maka akan terbuka tabir permasalahan dalam pemberantasan korupsi yang dihalangi oleh kelompok tertentu.
"Maka dari itu kami meminta pimpinan KPK untuk kooperatif dan membuka rekaman tersebut di muka persidangan. Serta harus dibuka ke publik untuk membuat terang upaya kriminalisasi yang menjerat para pegiat antikorupsi," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel
-
Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran
-
Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan
-
Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang