News / Nasional
Sabtu, 06 Juni 2015 | 03:55 WIB
Praperadilan Novel Baswedan Ditunda

Suara.com - Kuasa hukum Novel Baswedan mempersoalkan bukti rekaman video penangkapan Novel yang ditunjukkan oleh tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Salah satu kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu, mempertanyakan mengapa dalam video yang diputar di awal persidangan tersebut tidak ada suara atau audio tidak aktif.

"Padahal di situ ada dialog penting antara Novel dengan penyidik Bareskrim misalnya ketika Novel menanyakan mengapa harus ditangkap malam hari, kenapa tidak ditelepon saja kan saya akan datang," tuturnya usai menjalani sidang lanjutan praperadilan Novel di PN Jakarta Selatan, Jumat malam.

Menurut dia, selain sengaja tidak memunculkan audio dalam video rekaman tersebut, pihak Polri juga telah memotong-motong isi rekaman sehingga urutan peristiwa yang ditunjukkan dalam rekaman itu menjadi tidak lengkap.

Sementara itu, ketika memeriksa Suradi, salah satu penyidik Bareskrim Polri yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan karena ikut menangkap Novel di kediamannya pada 1 Mei lalu, Muji sempat menanyakan terkait apakah boleh pihak yang bukan penyidik ikut dalam suatu penangkapan.

"Sepertinya yang masuk ke rumah pak Novel penyidik semua. Kalau mengajak seseorang yang sengaja memiliki kepentingan di luar proses penyidikan ya tidak boleh bu," jawab Suradi.

Pertanyaan tersebut berkaitan dengan adanya pihak lain selain penyidik Polri yang ternyata memiliki dokumentasi lengkap kejadian penangkapan Novel yang bahkan sudah muncul di publik.

"Ada orang lain yang merekam dan (video) ini muncul di publik. Video lengkap itu kami peroleh dari rimanews.com dan sudah kami serahkan juga sebagai bukti P14," tutur Muji.

Menurut dia, menjadi sebuah pertanyaan besar mengapa pihak rimanews.com yang notabene bukanlah bagian dari penyidik Polri, bisa merekam dan mempublikasikan video penangkapan Novel tersebut.

"Kalau kata penyidik Suradi tadi rimanews bukan penyidik tapi kenapa dia bisa ikut masuk ke rumah Novel dan merekam semua proses penangkapan? Bahkan video milik rimanews lebih lengkap daripada yang diputarkan pihak Polri dalam persidangan," kata Muji.

Video Lain Selain mempersoalkan video penangkapan, dalam proses pemeriksaan Suradi kuasa hukum Novel juga meminta pihak Polri memutarkan video pemeriksaan Novel di lantai tiga gedung Bareskrim Mabes Polri untuk membuktikan adanya pernyataan "perintah atasan" yang disampaikan oleh Suradi selaku penyidik yang menangani penangkapan dan pemeriksaan Novel.

"Di bukti T57 ada satu buah CD video pemeriksaan termohon. Saya minta termohon memutarkan video tersebut tanpa di-mute (dimatikan suaranya) sehingga dengan jelas bisa terdengar pernyataan saudara saksi tentang 'perintah atasan'," kata Muji.

Jawaban "perintah atasan" tersebut dilontarkan Suradi saat Novel berkali-kali menanyakan tentang alasan penangkapan dirinya yang tidak tertulis dalam surat perintah penangkapan.

Namun saat dikonfirmasi ke Suradi, ia membantah bahwa dirinya pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu. Untuk itulah pihak Novel berkeras video tersebut harus diputar di muka persidangan.

Menanggapi permintaan tersebut, pihak Polri menolak memutarkan video itu. Hakim pun memutuskan bahwa karena bukti video yang dimaksud berada dalam kekuasaan termohon, dalam hal ini Polri, maka pihak Novel selaku pemohon tidak dapat memaksakan kehendak untuk tetap minta diputarkan video tersebut.

Atas penolakan tersebut, Muji yang ditemui usai persidangan mengaku kecewa karena tidak ada iktikad baik dari Polri untuk memutarkan video yang dimaksud.

"Harusnya mereka menghadirkan di persidangan agar kita bisa menyaksikan apakah benar penyidik Suradi mengatakan hal itu karena saya, Novel, dan saksi Taufik Baswedan menyaksikan langsung kejadian itu," ujar Muji.

Ia pun menegaskan bahwa pernyataan "perintah atasan" itu diulang lebih dari lima kali oleh penyidik Suradi ketika Novel berulang kali berusaha mengetahui alasan di balik penangkapannya yang terjadi tengah malam.

"Ketika ditanya alasan penangkapan penyidik hanya bilang 'ini perintah atasan' tanpa mau menjawab siapa atasan yang dimaksud," katanya.

Selain penyidik Suradi, dalam sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut, pihak Polri juga menghadirkan empat saksi lain yaitu ahli hukum pidana Chairul Huda, salah satu korban penembakan Irwansyah Siregar, pengacara Irwansyah, Yuliswan, dan petugas kepolisian Polres Bengkulu Doni Juniansyah.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.

Karena menilai adanya kesalahan prosedur dalam tindakan tersebut, maka kuasa hukum Novel Baswedan meminta hakim praperadilan memutuskan tidak sah penangkapan berdasarkan surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015 dan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 1 Mei 2015. (Antara)

Load More