Suara.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaska, dirinya sama sekali tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan atau pencucian uang penjualan kondensat oleh BP Migas (SKK Migas) kepada PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI) yangmerugikan negara Rp2 triliun.
Menurut Sri Mulyani, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan, hanya menandatangani surat cara pembayaran penjualan kondensat dari PT TPPI dari SKK Migas.
"Waktu saya menjabat sebagai Menkeu pada 2008, saya menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondesat kepada BP Migas untuk diolah TPPI. Surat tersebut mengatur tata cara pembayaran kondensat yang dilakukan pemerintah yang dijual ke TPPI. Surat tersebut dilakukan kajian menyeluruh oleh dirjen keuangan dan badan kebijakan fiskal, yang mempertimbangkan surat dari Pertamina," kata Sri usai diperiksa Bareskrim Polri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2015).
Lebih lanjut Sri menegaskan, hanya menyetujui skema pembayaran hasil penjualan kondensat, bukan menyetujui penjualan kondensat atau melakukan penunjukan langsung oleh TPPI itu sendiri.
"Saya hanya menandatangani surat pelaksanaan terkait tata cara pembayaran saja karena itu tugas Menteri Keuangan selaku bendahara negara. Saya tidak melakukan penunjukan langsung oleh TPPI ke BP Migas," pungkasnya.
Seperti diketahui, ketika penjualan kondensat diputuskan saat Sri Mulyani menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam pemeriksaan, penyidik juga akan menanyakan keputusan Sri yang menyetujui penunjukan langsung TPPI sebagai pelaksana penjualan kondensat bagian negara. Polisi juga akan menanyakan surat persetujuan cara pembayaran TPPI yang dikeluarkan Sri.
Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap TPPI pada Oktober 2008 terkait penjualan kondensat untuk 2009-2010, sedangkan perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.
Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?