Suara.com - Kepolisian Daerah Aceh menangkap empat tersangka pembuat ijazah palsu berinisial AZ, SY, LF, dan ZA. Mereka mencatut nama perguruan tinggi Universitas Syiah Kuala.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 118 print out ijazah palsu, dua unit komputer, printer, mesin scanner, dan sejumlah kertas yang digunakan untuk mencetak ijazah aspal.
Kapolda Aceh Inspektur Jenderal Polisi Husein Hamidi mengatakan keempat tersangka ditangkap di tempat terpisah di wilayah Banda Aceh. Mereka beraksi sejak tahun 2001.
Untuk membuat satu ijazah palsu, mereka memasang tarif sampai Rp13 juta. Sedangkan untuk pembuatan transkrip nilai hanya dikenakan biaya Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.
Keempatnya, kata dia, memiliki peran tersendiri. Ada yang bertindak sebagai calo, pembuat transkrip, hingga pengolah dan pencetak ijazah.
"Mereka ini sudah melakukan aksinya ini sudah lama. Tapi baru terbongkar sekarang berkat informasi dari masyarakat. Kita lakukan penyelidikan, ternyata benar keempatnya melakukan pemalsuan ijazah," kata Husein Hamidi di Markas Besar Kepolisian Daerah Aceh, Rabu (10/6/2015).
Dikatakan, 118 ijazah yang disita merupakan ijazah yang sudah beredar dan digunakan oknum-oknum tertentu. Pemilik dari ijazah tersebut, menurut Husein, sebagian sudah diketahui. Dalam waktu dekat polisi akan memanggil mereka.
"Sebagian lagi masih kita telusuri. Sebab dari ijazah-ijazah yang kita sita ini cuma ada foto. Hanya sebagian yang kita ketahui alamat dan data lengkapnya," ujarnya.
Sebab itu, kata Husein, setiap pemilik ijazah palsu agar dapat menyerahkan ijazah kepada polisi guna mempermudah proses penyidikan.
"Yang sudah menggunakan ijazah palsu kita minta untuk dapat menyerahkan ijazahnya segera," tutur Husein.
Ketika ditanya, apakah sejauh ini polisi menemukan pemakaian ijazah palsu oleh pejabat negara? Kapolda Aceh belum dapat memastikannya.
"Yang pasti sudah diedarkan kepada oknum-oknum tertentu. Proses ini sedang berlangsung. Siapa saja yang menggunakan? Sedang kita telusuri lebih lanjut," katanya.
Keempat tersangka terancam kurungan penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang tercantum dalam pasal 263 KUHP. [Alfiansyah Ocxie]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Nasib Kaharingan: Agama Asli Dayak yang Terancam Hilang oleh Aturan
-
BPOM Temukan 56 Ribu Produk Pangan Bermasalah Jelang Ramadan dan Idul Fitri
-
Bangunan dan Rumah Porak Poranda, Influencer Israel: Oh Ini Rudal Iran, Ngeri Banget Ya
-
Warga Tel Aviv Saat Ini: Di Langit Hujan Rudal Iran, Di Bungker Dipenuhi Pecandu Narkoba
-
Jakarta Belum Temukan Kasus Campak, Dinkes Ingatkan Risiko Penularan dari Sekitar
-
Aksi Korve Massal: Kapolda Metro Jaya dan Dua Menteri Sulap Pasar Kramat Jati Lebih Bersih
-
Pernyataan Pihak Iran Benjamin Netanyahu Tewas dengan Luka Parah
-
Warga Binaan Lapas Cibinong Ikuti Gerakan Membaca Alkitab untuk Pembinaan Rohani
-
Iran Disebut Dapat Bantuan Nuklir Korea Utara, Pakar Militer AS Peringatkan Trump
-
Ucapkan Selamat HUT ke-12 Suara.com, Anies Baswedan: Terus Bernyali untuk Menjaga Demokrasi!