Suara.com - Mantan Direktur PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis(11/6/2015). Dahlan beralasan masih mencari pengacara untuk mendampingi selama pemeriksaan.
"Pada pemeriksaan hari ini, Pak Dahlan Iskan tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacaranya, beliau masih mencari penasihat hukum," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jalan Rasuna Said.
Pernyataan Dahlan, kata Waluyo, disampaikan lewat surat yang diantarkan pegawai media Jawa Pos jam 09.30 WIB.
Kejaksaan kembali melayangkan surat panggilan baru kepada Dahlan untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (17/6/2015).
"Terhadap ketidakhadiran hari ini, beliau minta pada hari Rabu tanggal 17 jam 9 pagi, dan tadi kita sudah layangkan surat panggilan untuk penjadwalan ulang," kata Waluyo.
Ketika disinggung terkait kesamaan jadwal pemeriksaan terhadap Dahlan antara Kejati DKI Jakarta dan Kejagung pada Rabu nanti, Waluyo mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejagung.
"Kita akan koordinasikan nanti ya, kita belum dapat informasi dari Kejagung," kata Waluyo.
Seperti diketahui, Dahlan ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (5/6/2015) setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan sah untuk menjeratnya.
"Sesuai pendapat tim penyidik menyatakan bahwa saudara Dahlan Iskan yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka, karena sudah ada dua alat bukti," kata Kajati DKI Jakarta M. Adi Toegarisman.
Kasus ini berawal dari pembangunan megaproyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit Gardu Induk Jawa Bali Nusa Tenggara yang sudah dimulai pada Desember 2011. Proyek yang mencapai Rp1,063 triliun itu belakangan diketahui justru terbengkalai.
"Ada dua permasalahan pokok berkaitan pemeriksaannya. Yaitu sistem multiyears dan pembayaran proyek yang gunakan on set. Ada ketentuan yang dilanggar sehingga dari keterangan seluruh pihak kami simpulkan ada dua alat bukti," kata Adi.
Atas kelalaian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran tersebut, Dahlan disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Lukai 39 Siswa, Enam Orang Luka Berat
-
Kasih Paham, Hidup ala ShopeeVIP Bikin Less Drama, More Saving
-
Pahlawan Nasional Kontroversial: Marsinah dan Soeharto Disandingkan, Agenda Politik di Balik Layar?
-
Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Terungkap! Kapolri: Pelajar Sekolah Itu Sendiri, Korban Bully?
-
Ungkap Banyak Kiai Ditahan saat Orba, Tokoh Muda NU: Sangat Aneh Kita Memuja Soeharto
-
Soroti Dugaan Kasus Perundungan, Pimpinan Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Detik-detik Mencekam di SMAN 72 Jakarta: Terdengar Dua Kali Ledakan, Tercium Bau Gosong
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
-
KPK-Kejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi usai Portal Mitra Dapur MBG Ditutup, Mengapa?
-
Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit