Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada Prof Eddy OS Hiariej menyebutkan bahwa perbedaan pengaturan mengenai pemberhentian sementara Pimpinan KPK dalam UU KPK menunjukkan adanya tindakan diskriminatif terhadap KPK.
"Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi harus dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku," kata Eddy di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (11/6/2015).
Hal itu dikatakannya saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan oleh Bambang Widjojanto selaku pemohon dari uji materil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Diskriminasi yang dimaksud oleh Eddy adalah perbedaan pengaturan pemberhentian KPK dengan pejabat lain seperti Presiden, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, atau Kepala Daerah dari jabatannya, baik secara sementara ataupun secara tetap.
"Kalau ada seorang Pimpinan KPK yang tidak memberi makan cukup kepada binatang peliharaan, apakah dia harus diberhentikan dari jabatan sementara sebagai Komisioner Pimpinan KPK," ucap Eddy.
Dia kemudian menjelaskan bahwa perlakuan terhadap binatang tersebut diatur dalam Pasal 302 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan, dan dikualifikasikan sebagai kejahatan.
Eddy menambahkan bahwa pasal tersebut bisa tidak dibatalkan asalkan ada tafsir atau batasan bahwa tindak pidana yang dimaksud dalam aturan tersebut.
Adapun kualifikasi tindak pidana yang sesuai untuk kasus ini menurut Eddy adalah, kejahatan korupsi, terorisme, pelanggaran HAM, narkotika, serta segala tindak pidana yang diancam dengan hukuman lebih dari 10 tahun penjara. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Kena OTT KPK, Bupati Tulungagung Gatut Sunu dari Partai Apa?
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Awal Mula Sahroni Sadar Diperas KPK Gadungan Rp300 Juta, Berawal dari Tamu Perempuan di DPR
-
KPK Bongkar Modus 4 Pegawai Gadungan yang Peras Ahmad Sahroni, Ternyata Bukan yang Pertama Kali!
-
Suap Ijon Proyek Bekasi: KPK Sita Duit Kadis Henri Lincoln, Diduga 'Uang Panas' dari Sarjan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
Terkini
-
OTT KPK di Tulungagung: Selain Bupati Gatut Sunu Wibowo, 15 Orang Juga Diamankan
-
Tiba di Pakistan, Tim Perunding Iran Ingatkan Pengalaman Pahit Dikhianati AS
-
Jaga Kelestarian Alam, Ekowisata Mangrove di Lombok Timur Ini 'Mengalah' Demi Napas Lingkungan
-
Kisah Supriadi: Dulu Belajar Silvofishery ke Kalimantan, Kini Sukses Budidaya Nila di Lombok Timur
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon