Suara.com - Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga, disebut rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sepanjang tahun 2012.
Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapat di Biro Kementerian ESDM, Eko Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/6/2015), bersaksi kalau uang tersebut belakangan ditengarai berasal dari kegiatan fiktif.
Menurut Eko yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terkdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, juga menyebut Daniel menerima jatah setiap bulan.
Dia menjelaskan bahwa pemberian uang itu diserahkan atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan,dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," kata Eko di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eko, yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN juga mengaku pernah mendapat teguran keras dari Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel. Sri adalah tangan kanan sekaligus orang kepercayaan Waryono.
"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?" tanya Jaksa KPK.
"Pernah, dia (Sri Utami) komplain dengan nada keras," jawab Eko.
Dalam berkas dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa Daniel telah menerima uang yang nominalnya mencapai Rp185 juta. Namun Daniel secara terpisah berkeberatan telah disebut menerima uang hasil korupsi Waryono di Kementerian ESDM.
"Saya bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.
Waryono Karno didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama Sri Utami dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Total kerugian negara atas perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp11,1 miliar. Waryono diduga telah memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya