Suara.com - Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga, disebut rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sepanjang tahun 2012.
Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapat di Biro Kementerian ESDM, Eko Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/6/2015), bersaksi kalau uang tersebut belakangan ditengarai berasal dari kegiatan fiktif.
Menurut Eko yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terkdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, juga menyebut Daniel menerima jatah setiap bulan.
Dia menjelaskan bahwa pemberian uang itu diserahkan atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan,dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," kata Eko di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eko, yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN juga mengaku pernah mendapat teguran keras dari Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel. Sri adalah tangan kanan sekaligus orang kepercayaan Waryono.
"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?" tanya Jaksa KPK.
"Pernah, dia (Sri Utami) komplain dengan nada keras," jawab Eko.
Dalam berkas dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa Daniel telah menerima uang yang nominalnya mencapai Rp185 juta. Namun Daniel secara terpisah berkeberatan telah disebut menerima uang hasil korupsi Waryono di Kementerian ESDM.
"Saya bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.
Waryono Karno didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama Sri Utami dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Total kerugian negara atas perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp11,1 miliar. Waryono diduga telah memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya