Suara.com - Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga, disebut rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sepanjang tahun 2012.
Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapat di Biro Kementerian ESDM, Eko Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/6/2015), bersaksi kalau uang tersebut belakangan ditengarai berasal dari kegiatan fiktif.
Menurut Eko yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terkdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, juga menyebut Daniel menerima jatah setiap bulan.
Dia menjelaskan bahwa pemberian uang itu diserahkan atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan,dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," kata Eko di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eko, yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN juga mengaku pernah mendapat teguran keras dari Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel. Sri adalah tangan kanan sekaligus orang kepercayaan Waryono.
"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?" tanya Jaksa KPK.
"Pernah, dia (Sri Utami) komplain dengan nada keras," jawab Eko.
Dalam berkas dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa Daniel telah menerima uang yang nominalnya mencapai Rp185 juta. Namun Daniel secara terpisah berkeberatan telah disebut menerima uang hasil korupsi Waryono di Kementerian ESDM.
"Saya bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.
Waryono Karno didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama Sri Utami dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Total kerugian negara atas perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp11,1 miliar. Waryono diduga telah memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen
-
Anggota TNI Ngamuk di Gowa, Kapuspen TNI: Kami akan Perkuat Pengawasan!