Suara.com - Mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga, disebut rutin menerima uang dari hasil kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral sepanjang tahun 2012.
Kasubag Penyusunan Anggaran Pendapat di Biro Kementerian ESDM, Eko Darmawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jumat (12/6/2015), bersaksi kalau uang tersebut belakangan ditengarai berasal dari kegiatan fiktif.
Menurut Eko yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan terkdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, juga menyebut Daniel menerima jatah setiap bulan.
Dia menjelaskan bahwa pemberian uang itu diserahkan atas perintah langsung dari Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan,dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami.
"Atas perintah Bu Sri, saya kasihkan ke Bu Sri dan TU Sekjen," kata Eko di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eko, yang kala itu menjabat Kepala Subbagian Pengolahan Data dan Informasi PPBMN juga mengaku pernah mendapat teguran keras dari Sri lantaran belum memberikan uang bulanan kepada Daniel. Sri adalah tangan kanan sekaligus orang kepercayaan Waryono.
"Pernah dikomplain karena belum ngasih uang ke Daniel Sparingga?" tanya Jaksa KPK.
"Pernah, dia (Sri Utami) komplain dengan nada keras," jawab Eko.
Dalam berkas dakwaan jaksa menyebutkan, bahwa Daniel telah menerima uang yang nominalnya mencapai Rp185 juta. Namun Daniel secara terpisah berkeberatan telah disebut menerima uang hasil korupsi Waryono di Kementerian ESDM.
"Saya bersedia bersaksi untuk itu. Seperti yang pernah saya sampaikan, tidak ada kepentingan atau manfaat yang bersifat pribadi yang tersangkut dalam perkara itu," kata Daniel.
Waryono Karno didakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum bersama Sri Utami dengan memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal KESDM yang tidak dibiayai APBN.
Total kerugian negara atas perbuatan mereka ditaksir mencapai Rp11,1 miliar. Waryono diduga telah memerintahkan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum dalam Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012, Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi Tahun 2012, dan Perawatan Gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012.
Atas perbuatannya, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas