Suara.com - Kerajaan Malaysia mendeportasi atau memulangkan sebanyak 148 warga negara Indonesia yang bekerja ilegal di Negeri Sabah melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Sepanjang pekan ini Malaysia dua kali memulang tenaga kerja Indonesia ilegal. Malaysia memulangkan 37 orang pada Kamis (11/6/2015) melalui Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga Sandakan. Besoknya, Jumat (12/6/2015), sebanyak 111 orang dideportasi melalui PTS Kemanis Papar Kota Kinabalu.
"Pekan kedua Juni (2015) ini, Malaysia pulangkan WNI ilegal dua hari bertutut-turut," kata Nasution, Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat malam.
Nasution menerangkan, pemulangan WNI pada Kamis berdasarkan surat serah terima dari Konsulat RI Tawau, Malaysia nomor 284/Kons/VI/2015 dan nomor 286/KOns/VI/2015.
Sebagian besar TKI dipulangkan karena terlibat kasus keimigrasian atau tidak memiliki paspor bekerja di negara itu. Selebihnya karena terlibat kasus narkoba dan kriminal biasa.
Sebelum dipulangkan ke Kabupaten Nunukan, WNI tersebut telah menjalani kurungan di PTS Malaysia selama berbulan-bulan atau sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, tambah dia.
Berdasarkan berita serah terima dari Konsulat RI Tawau, WNI yang dipulangkan tersebut pada umumnya bekerja sebagai buruh migran di perkebunan kelapa sawit Negeri Sabah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Cinta dan Jari yang Patah di Utara Jakarta
Terkini
-
Meluruhkan Debu, Merajut Toleransi: Harmoni Lintas Iman di Kelenteng Fuk Ling Miau Yogyakarta
-
Temui Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Data Tunggal Akurat demi Bansos Tepat Sasaran
-
Ramadan di Depan Mata, Pramono Anung Wanti-wanti Warga DKI Tak Gadai KJP Buat Penuhi Kebutuhan
-
KPK Periksa Pj Gubernur Riau hingga Bupati Inhu, Dalami Aliran Uang Kasus OTT Abdul Wahid
-
Sungai Cisadane 'Darurat' Pestisida, BRIN Terjunkan Tim Usut Pencemaran Sepanjang 22,5 KM
-
Buntut Dugaan Pelanggaran Impor, Bea Cukai Segel 3 Gerai Perhiasan Mewah Tiffany & Co di Jakarta
-
Viral Kecelakaan Maut di Depan UIN Ciputat, Transjakarta Tegaskan Tak Terlibat
-
Nekat! Maling Beraksi di Ruang Rapat Hotel Mewah Jakarta Pusat, Laptop dan Ponsel Raib
-
Pemicu Utama Bencana Tanah Bergerak di Jatinegara Tegal
-
Kabar Gembira! Ramadan 2026, Warga IKN Sudah Bisa Salat Tarawih di Masjid Baru