Suara.com - Aktivis anti kekerasan pada anak dari Yayasan Teman Baik, Royjai menilai pelaksaan Undang-Undang yang mengatur tentang adopsi belum berjalan efektif. Aturan itu pun harus dipertegas.
Menurut Royjai kasus kekerasan yang berujung tewasnya seorang bocah kecil berusia 8 tahun, Angeline sebagai pola adopsi yang salah. Sebab ibu angkat Angeline, Margaret melakukan adopsi dengan tidak melalui lembaga resmi.
“Saya sangat prihatin ya dengan kasus yang menimpa adik Angeline ini. Kami menilai kalau ini karena ada pola adopsi yang salah. Ibu angkatnya itu kan tidak melalui lembaga resmi, harusnya kalau adopsi ini lewat Kementerian Sosial itu kan ada aturannya, ini menjadi bahaya sekali. Itu sudah menyalahi prosedur yang ada,” katanya kepada Suara.com di Bundarahan HI, Minggu (14/6/2015).
Dia menilai Margaret tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah No 54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Orangtua angkat harus mendapatkan izin dari menteri atau Kementerian Sosial serta ditetapkan melalui Pengadilan Negeri mengenai sah atau tidaknya proses adopsi anak.
“Aturannya semua ada, bagaimana kalau mau mengadopsi anak. Dan tidak mudah untuk mengadopsi anak, ini untuk menjaga keselamatan sang anak. Margaret telah melanggar undang-undang jadi harus dijatuhi hukuman maksimal. Misalnya, dalam UU hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pemerintah harus ambil yang maksimal kalau perlu seumur hidup. Biar nggak terulang nanti Angeline-Angeline lainnya,” tegasnya.
Selain itu pemerintah harus tegas dalam menerapkan sisem adopsi di Indonesia yang sesuai dengan undang-undang. Hal ini untuk mencegah kasus Angeline ini kembali terluang dan terus terulang kembali.
“Sistem adopsi di Indonesia ini harus di pertegas dan diperjelas. Aturannya itu kan sudah ada, siap orangtua angkatnya, apa dasar adopsinya? Dan lingkungannya bagaimana ini yang harus jelas," paparnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman, Minta Masyarakat Tak Panic Buying: Suplai Lancar!
-
Kemlu: Timur Tengah Bergejolak, Pembahasan Board of Peace Ditangguhkan Sementara
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga