Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menyebutkan ibu angkat Angeline, Margaret, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta. Itu lantaran Margaret mengadopsi Angeline sejak bayi dengan proses yang tidak resmi.
Khofifah menyebutkan ancaman hukuman itu berdasarkan pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orangtua angkatnya yakni WNA-WNI dinyatakan tidak sah atau ilegal.
"Dalam kasus Angeline, orang tua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) maka bisa dikenakan pasal 79 dari UU Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," kata Khofifah Indar Parawangsa usai menghadiri Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Barat, di Kota Bandung, Sabtu (13/6/2015) malam.
Menurut dia, prosedur pengangkatan calon anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi calon anak angkat atau yang diadopsi.
"Anak yang boleh diadopsi adalah anak terlantar atau diterlantarkan atau anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemudian calon orangtua yang mengangkat harus sudah menikah minimal 5 tahun, dan tidak boleh keluarga pasangan sejenis," katanya.
"Kalau single parent, harus ada surat keterangan ke Mensos, dan padi posisi seperti ini maka antara orangtua angkat dan si anak angkat harus seagama," lanjut Mensos.
Saat ingin melakukan adopsi anak ada hal penting yang harus jadi pertimbangan. Yaitu proses adopsi tersebut harus berdasarkan kebutuhan perlindungan anak. Bukan kebutuhan orangtua.
Berikut adalah prosedur resmi jika warga ingin melakukan adopsi di Indonesia yang ditutukan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa:
1. Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan oleh orang tua yang berasal dari Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia (WNI-WNI), WNI-WNA, WNA-WNI atau single parent.
2. Jika calon orang tua angkat berasal merupakan WNI-WNI maka surat permohonan pengangkatan anak itu harus disampaikan ke Dinas Sosial di tingkat provinsi.
3. Jika calon orang tua angkat berasal dari WNI-WNA, WNA-WNI ata usingle parent, maka permohonannya harus langsung ditujukan kepada Menteri Sosial.
4. Dari surat permohonan yang masuk apakah ke dinsos atau mensos, maka akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan home visit ke rumah calon orang tua asuh.
5. Setelah dua dilakukan home visit dan diketahui alamat resmi calon orang tua angkat, kemudian memiliki kemampuan/kelayakan untuk mengangkat anak baik secara ekonomi atau psikososial maka akan dirapatkan ke tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.
6. Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak ini nantinya akan mengambil keputusan atau rekomendasi apakah calon orang tua tersebut bisa melakukan adopsi atau tidak, andai direkomendasikan maka itu sifatnya pengasuhan sementara yakni selama enam bulan.
7. Setelah itu baru ditetapkan oleh pengadilan baik apakah calon orang tua angkat itu bisa mengadopsi anak atau tidak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO