Suara.com - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa menyebutkan ibu angkat Angeline, Margaret, terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan membayar denda Rp100 juta. Itu lantaran Margaret mengadopsi Angeline sejak bayi dengan proses yang tidak resmi.
Khofifah menyebutkan ancaman hukuman itu berdasarkan pasal 79 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menegaskan, dalam kasus Angeline, prosedur adopsi atau pengangkatan anak yang dilakukan oleh orangtua angkatnya yakni WNA-WNI dinyatakan tidak sah atau ilegal.
"Dalam kasus Angeline, orang tua angkatnya tidak mengikuti prosedur itu (adopsi secara sah) maka bisa dikenakan pasal 79 dari UU Perlindungan Anak. Tapi itu semua diserahkan kepada polisi," kata Khofifah Indar Parawangsa usai menghadiri Konferensi Wilayah Muslimat NU Jawa Barat, di Kota Bandung, Sabtu (13/6/2015) malam.
Menurut dia, prosedur pengangkatan calon anak asuh atau adopsi di Indonesia telah dirancang sedemikian rupa agar bisa melindungi calon anak angkat atau yang diadopsi.
"Anak yang boleh diadopsi adalah anak terlantar atau diterlantarkan atau anak yang memerlukan perlindungan khusus. Kemudian calon orangtua yang mengangkat harus sudah menikah minimal 5 tahun, dan tidak boleh keluarga pasangan sejenis," katanya.
"Kalau single parent, harus ada surat keterangan ke Mensos, dan padi posisi seperti ini maka antara orangtua angkat dan si anak angkat harus seagama," lanjut Mensos.
Saat ingin melakukan adopsi anak ada hal penting yang harus jadi pertimbangan. Yaitu proses adopsi tersebut harus berdasarkan kebutuhan perlindungan anak. Bukan kebutuhan orangtua.
Berikut adalah prosedur resmi jika warga ingin melakukan adopsi di Indonesia yang ditutukan oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa:
1. Pengangkatan anak atau adopsi bisa dilakukan oleh orang tua yang berasal dari Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Indonesia (WNI-WNI), WNI-WNA, WNA-WNI atau single parent.
2. Jika calon orang tua angkat berasal merupakan WNI-WNI maka surat permohonan pengangkatan anak itu harus disampaikan ke Dinas Sosial di tingkat provinsi.
3. Jika calon orang tua angkat berasal dari WNI-WNA, WNA-WNI ata usingle parent, maka permohonannya harus langsung ditujukan kepada Menteri Sosial.
4. Dari surat permohonan yang masuk apakah ke dinsos atau mensos, maka akan ada tim yang ditunjuk untuk melakukan home visit ke rumah calon orang tua asuh.
5. Setelah dua dilakukan home visit dan diketahui alamat resmi calon orang tua angkat, kemudian memiliki kemampuan/kelayakan untuk mengangkat anak baik secara ekonomi atau psikososial maka akan dirapatkan ke tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak.
6. Tim pertimbangan perizinan pengangkatan anak ini nantinya akan mengambil keputusan atau rekomendasi apakah calon orang tua tersebut bisa melakukan adopsi atau tidak, andai direkomendasikan maka itu sifatnya pengasuhan sementara yakni selama enam bulan.
7. Setelah itu baru ditetapkan oleh pengadilan baik apakah calon orang tua angkat itu bisa mengadopsi anak atau tidak. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
Terkini
-
Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Hari Ini
-
Kejar Deadline Oktober! Dasco Ungkap Kunci Percepatan UU Ketenagakerjaan Baru Ada di Tangan Buruh
-
Pengamat: Seskab Teddy Terlalu Sering Tampil, Komunikasi Istana Seharusnya Satu Pintu
-
Bupati Nonaktif Cilacap Gugat Status Tersangka, KPK Siap Hadapi
-
Tsunami Filipina Terjang Sulawesi Utara dan Maluku Utara
-
Penembakan Massal Dekat Markas Inggris, Piala Dunia 2026 Diselimuti Ketakutan
-
13 Wilayah Indonesia Siaga Usai Gempa Besar Filipina
-
Jepang Keluarkan Peringatan Tsunami karena Gempa Besar Filipina
-
Filipina Diguncang Gempa 7,7 SR Berpotensi Tsunami, Manado Siaga