Suara.com - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin rupanya tak gentar dengan keputusan KPK yang kembali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk menetapkannya kembali menjadi tersangka. Politisi Demokrat tersebut kembali mengajukan praperadilan.
Pejabat Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengonfirmasi Ilham telah mendaftarkan praperadilan kedua pada Selasa (16/6/2015).
"Tapi, belum ada penunjukan hakimnya," kata Made, Rabu (17/6/2015).
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji mengatakan langkah Ilham merupakan hak sebagai warga negara yang dijadikan tersangka.
"Bagi KPK, kami hanya melaksanakan amanah putusan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk membuka sprindik lagi," kata Indriyanto.
Tapi, katanya, gugatan praperadilan sama sekali tidak menghambat proses penyidikan perkara Ilham.
"KPK tetap akan mengikuti proses ini sesuai aturan hukum yang berlaku saja," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar pada 10 Juni 2015.
Surat perintah keluar tak lama setelah gugatan Ilham dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuningtyas Upiek Kartikawati. Dalam putusan, hakim menyebut penetapan tersangka Ilham tidak sah karena belum memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Berita Terkait
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode: Demi Cegah Korupsi dan Dinasti Politik?
-
Cetak Pemimpin Antikorupsi, Gubernur Lemhannas Bawa Peserta P4N Belajar Langsung ke KPK
-
Tanggapi Usulan KPK Soal Masa Jabatan Ketum Parpol, Sekjen Golkar: Demokrasi Internal Lebih Penting
-
KPK Klaim Usulan Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol Didasari Kajian
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini
-
Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja
-
PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka
-
Kasus DKJA, KPK Panggil Dirjen Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub
-
Kabar Gembira! Besok Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Bayar Rp1
-
Soal Kasus Guru Atun Dihina Siswa di Kelas, Komisi X DPR: Ini Tamparan Keras Dunia Pendidikan