Suara.com - Komisi Yudisial Provinsi Riau menyatakan, akan menganalisa sidang putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait vonis yang ditetapkan kepada lima terdakwa mafia minyak dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KY Riau, Hotman Parulian mengatakan, selama jalannya persidangan perdana hingga putusan pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada para terdakwa.
"Namun, kita akan menganalisis lebih lanjut selama jalannya persidangan dari rekaman yang kita miliki," katanya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Sebelumnya lima terdakwa mafia minyak yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Du Nun alias Aguan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Niwen Khoriyah yang merupakan adik kandung Abob, Yusri dan Arifin Achmad divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar maraton Kamis (18/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB hingga 20.05 WIB.
Menanggapi putusan tersebut, KY menilai bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. Selain itu, Hotman juga menyatakan bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim kepada lima terdakwa.
"Tentu saja kita tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim. Akan tetapi kita akan tetap melakukan penelusuran lebih jauh," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Hotman, selama jalannya persidangan dirinya tidak menemukan pelanggaran etik. "Kalau sisi hukum acara berjalan dengan normal," ujarnya.
Ia mengatakan, walaupun pembacaan putusan sempat tertunda, itu merupakan hal teknis. "Dan hakim sudah mengutarakan alasannya dalam persidangan kemarin kan," tambah Hotman.
Dari catatan Antara, jalannya persidangan sempat mengalami sejumlah perubahan agenda, di mana sidang mafia minyak beberapa waktu lalu harus dipercepat hingga tiga kali dalam sepekan. Sementara itu, Mayor Antonius Manulang yang dianggap sebagai saksi kunci tidak pernah dihadirkan JPU.
Selain itu, pembacaan tuntutan juga sempat tertunda sebanyak tiga kali, dan pembacaan putusan oleh hakim juga sempat tertunda akibat komputer yang digunakan untuk mencetak 2.000 lembar putusan terserang virus. (Antara)
Berita Terkait
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
-
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan Tegaskan Zero Tolerance Terkait OTT Hakim PN Depok di KPK
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi
-
Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR
-
Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan
-
Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?
-
Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran
-
Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
-
Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan
-
Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas
-
Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar
-
Pemprov DKI Dukung PP Tunas, Atur Penggunaan Gawai pada Anak dan Perkuat Literasi Digital