Suara.com - Komisi Yudisial Provinsi Riau menyatakan, akan menganalisa sidang putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait vonis yang ditetapkan kepada lima terdakwa mafia minyak dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KY Riau, Hotman Parulian mengatakan, selama jalannya persidangan perdana hingga putusan pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada para terdakwa.
"Namun, kita akan menganalisis lebih lanjut selama jalannya persidangan dari rekaman yang kita miliki," katanya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Sebelumnya lima terdakwa mafia minyak yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Du Nun alias Aguan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Niwen Khoriyah yang merupakan adik kandung Abob, Yusri dan Arifin Achmad divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar maraton Kamis (18/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB hingga 20.05 WIB.
Menanggapi putusan tersebut, KY menilai bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. Selain itu, Hotman juga menyatakan bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim kepada lima terdakwa.
"Tentu saja kita tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim. Akan tetapi kita akan tetap melakukan penelusuran lebih jauh," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Hotman, selama jalannya persidangan dirinya tidak menemukan pelanggaran etik. "Kalau sisi hukum acara berjalan dengan normal," ujarnya.
Ia mengatakan, walaupun pembacaan putusan sempat tertunda, itu merupakan hal teknis. "Dan hakim sudah mengutarakan alasannya dalam persidangan kemarin kan," tambah Hotman.
Dari catatan Antara, jalannya persidangan sempat mengalami sejumlah perubahan agenda, di mana sidang mafia minyak beberapa waktu lalu harus dipercepat hingga tiga kali dalam sepekan. Sementara itu, Mayor Antonius Manulang yang dianggap sebagai saksi kunci tidak pernah dihadirkan JPU.
Selain itu, pembacaan tuntutan juga sempat tertunda sebanyak tiga kali, dan pembacaan putusan oleh hakim juga sempat tertunda akibat komputer yang digunakan untuk mencetak 2.000 lembar putusan terserang virus. (Antara)
Berita Terkait
-
KY Uji Kualitas Ratusan Calon Hakim Agung, Masyarakat Diajak 'Kuliti' Rekam Jejak Peserta
-
Merasa Dizalimi, Kerry Cs Laporkan 4 Hakim Perkara Pertamina ke KY dan Bawas MA
-
Terbukti Selingkuh, Hakim di Sulteng dan Sabang Dipecat, Ada yang Tega Palsukan Data Istri
-
Tindak Lanjut OTT Hakim PN Depok, Ketua Komisi Yudisial Sambangi KPK
-
KY akan Periksa 2 Hakim PN Depok yang Jadi Tersangka untuk Penegakan Kode Etik
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional
-
Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI
-
Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?
-
LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun
-
Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang
-
Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir