Suara.com - Komisi Yudisial Provinsi Riau menyatakan, akan menganalisa sidang putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terkait vonis yang ditetapkan kepada lima terdakwa mafia minyak dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua KY Riau, Hotman Parulian mengatakan, selama jalannya persidangan perdana hingga putusan pihaknya tidak melihat adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru kepada para terdakwa.
"Namun, kita akan menganalisis lebih lanjut selama jalannya persidangan dari rekaman yang kita miliki," katanya, sebagaimana dikutip kantor berita Antara.
Sebelumnya lima terdakwa mafia minyak yakni Ahmad Mahbub alias Abob, Du Nun alias Aguan divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis yang ditetapkan majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru yakni 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Niwen Khoriyah yang merupakan adik kandung Abob, Yusri dan Arifin Achmad divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar maraton Kamis (18/6/2015) sekitar pukul 16.00 WIB hingga 20.05 WIB.
Menanggapi putusan tersebut, KY menilai bahwa pihaknya hingga hari ini belum menerima laporan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim. Selain itu, Hotman juga menyatakan bahwa KY tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim kepada lima terdakwa.
"Tentu saja kita tidak memiliki wewenang untuk mengomentari substansi putusan hakim. Akan tetapi kita akan tetap melakukan penelusuran lebih jauh," jelasnya.
Hanya saja, lanjut Hotman, selama jalannya persidangan dirinya tidak menemukan pelanggaran etik. "Kalau sisi hukum acara berjalan dengan normal," ujarnya.
Ia mengatakan, walaupun pembacaan putusan sempat tertunda, itu merupakan hal teknis. "Dan hakim sudah mengutarakan alasannya dalam persidangan kemarin kan," tambah Hotman.
Dari catatan Antara, jalannya persidangan sempat mengalami sejumlah perubahan agenda, di mana sidang mafia minyak beberapa waktu lalu harus dipercepat hingga tiga kali dalam sepekan. Sementara itu, Mayor Antonius Manulang yang dianggap sebagai saksi kunci tidak pernah dihadirkan JPU.
Selain itu, pembacaan tuntutan juga sempat tertunda sebanyak tiga kali, dan pembacaan putusan oleh hakim juga sempat tertunda akibat komputer yang digunakan untuk mencetak 2.000 lembar putusan terserang virus. (Antara)
Berita Terkait
-
Komisi Yudisial Periksa 3 Hakim Kasus Tom Lembong, Hasilnya Belum Bisa Dibuka ke Publik
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
Buru 'Raja Minyak' Riza Chalid, Kejagung Kini 'Sikat' Jaringan Internalnya
-
Tom Lembong Sudah Bebas Berkat Prabowo, Mengapa 3 Hakim Korupsi Gula Kini Diperiksa Komisi Yudisial?
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah