Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/6/2015) malam hingga Sabtu (20/6) dini hari, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung tertangkapnya delapan orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyuapan.
Dalam OTT yang berlangsung di rumah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Bambang Karyanto tersebut, penyidik berhasil menyita Rp2,56 miliar uang dalam bentuk pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang terbungkus dalam tas berwarna merah marun. Selanjutnya, KPK pun telah menetapkan empat dari delapan orang sebagai tersangka, dalam kasus yang diduga terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Muba tahun 2015.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pimpinan KPK di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (20/6), Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, menuturkan kronologi dilakukannya OTT terhadap politisi PDIP dan Gerindra serta dua pejabat daerah tersebut.
Menurut Johan, OTT berlangsung pada pukul 20.40 WIB, Jumat (19/6), di rumah kediaman Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya, Kelurahan Alang-alang, Kotamadya Palembang. Di situ menurutnya, tim KPK berhasil mengamankan delapan orang, di mana di anaranya ada yang berprofesi sebagai sopir dan petugas keamanan.
Selain itu, di antara ke delapan orang ada juga yang berprofesi sebagai anggota DPRD, yakni Bambang Karyanto (Ketua Komisi III DPRD Muba dari PDIP) dan Adam Munandar (dari Partai Gerindra). Juga ada dua pejabat Kabupaten Muba, yakni Syamsudin Fei selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), dan Faisyar yang menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Setelah melakukan penangkapan lebih lanjut, Johan menjelaskan bahwa lewat kerja sama dengan pihak kepolisian dari Polda Muba, maka dilakukan pemeriksaan secara intensif di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Muba. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditetapkanlah empat orang tersangka, berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk menersangkakan mereka dalam kasus tersebut.
Saat ini, keempatnya bersama dengan barang buktinya sudah berada dalam perjalanan menuju ke Jakarta, setelah sebelumnya berangkat pada pukul 13.40 WIB dari Palembang, untuk dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar
-
Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha
-
Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya
-
Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara
-
Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
-
Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun
-
Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial
-
Akui Sakit Gigi di Depan Hakim, Noel Ebenezer Minta Izin ke Dokter Setelah Sidang