Suara.com - Taksi Uber menyatakan bukan angkutan umum dan merupakan teknologi untuk pelayanan transportasi. Sehingga, mereka mengklaim tidak ada aturan yang dilanggar.
Menanggapi itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) mengatakan, betul Uber taksi adalah teknologi, namun ada UU yang harus diikuti oleh Taksi Uber.
"Betul, tapi di sebuah negara ada aturan angkutan umum. Kalau UU ya mesti terdaftar. Telponnya berapa. Anda nggak boleh dong melanggar UU kita dong. Anda boleh bilang itu teknologi tapi nggak boleh langgar UU," kata Ahok usai menghadiri acara di Gondangdia, Jakarta, Minggu (21/6/2015).
Ahok menganalogikan Taksi Uber sebagai pencuri uang di ATM. Sebab, sama-sama memanfaatkan teknologi tanpa mengikuti aturan perundang-undangan.
"Misalnya gini, saya bisa curi uang Anda di ATM, Anda marah sama saya, lalu saya bilang, kan saya teknologi. Nggak salah dong. Tapi UU bilang saya nggak bisa ambil uang Anda kan dari teknologi. Kalau saya pinter saya curi terus nih pakai teknologi, nah uber itu kira-kira begitu tahu nggak," papar Ahok.
Di sisi lain, menurutnya, Taksi Uber harusnya berizin untuk operasi. Meski sudah bertandang ke kantor Ahok beberapa hari lalu, Taksi Uber tetap tidak melayangkan izin resmi.
"Saya katakan Anda harus urus izin. Nggak bisa gelap-gelapan gitu," ujar Ahok.
Ahok pun disinggung, kenapa Taksi Uber diberantas namun omprengan yang juga jasa pelayanan transportasi tidak diberantas. Menurut dia, omprengan ada karena bus belum beroperasi 24 jam dan membuat omprengan menjamur.
"(Omprengan) Itu karena bus belum 24 jam. Kalau sudah 24 jam pasti nggak ada omprengan-omprengan ini. Karena bus kita nggak cukup. Saya lihat itu yang di Pramuka itu banyak omprengan. Lah, habis nggak ada bus lagi gimana. Nanti kopaja-kopaja akan masuk dibayar rupiah per kilometer," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka