Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan dengan penggeledahan rumah pribadi kediaman Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan Pahri Azhari.Ini terkait dengan operasi tangkap tangan terhadap empat tersangka oknum anggota DPRD dan kepala dinas di lingkungan Pemkab setempat.
Terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak KPK di Palembang, pada Jumat (19/6/2015) kemarin. Ini merupakan kasus pengesahan pertanggungjawaban APBD 2015. Pihak KPK melanjutkan penggeledahan rumah kediaman Bupati Muba di Jalan Supeno Palembang, Minggu (21/6/2015) sore.
Penggeledahan rumah pribadi Pahri Azhari itu berlangsung ketat. Penggeledahan mendapat pengawalan oleh Sat Brimob Polda Sumsel berlangsung selama 4 jam. Penggeledahan yang tertutup untuk para wartawan itu berlangsung di setiap sudut rumah pribadi Bupati Muba tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar, tim KPK berseragam lengkap menggunakan rompi datang dengan 3 unit mobil jenis MPV. Penyidik KPK langsung menutup semua pintu gerbang dan kafe yang ada di bawah kediaman Bupati Muba tersebut.
Menurut Edy, warga sekitar rumah bupati mulai dilakukan penggeledahan oleh tim KPK itu sekitar pukul 14.00 WIB, dan begitu tim tiba semua pintu gergang ditutup.
Setelah selesai melakukan penggeledahan, Tim KPK meninggalkan kediaman rumah pribadi bupati berikut membawa sekantong kresek kemungkinan berisi dokumen penting. Sementara, Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengembangkan penanganan kasus dugaan pemberian suap kepada dua anggota Komisi III DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Di tempat terpisah Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu (20/6/2015) mengatakan akan dikembangkan terhadap saksi-saksi lain maupun dari empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK setelah melakukan OTT, menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2015.
Keempatnya adalah Ketua Komisi III DPRD Musi Banyuasin dari Fraksi PDI Perjuangan Bambang Karyanto dan rekannya sesama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Adam Munandar sebagai terduga penerima suap sebesar Rp2,56 miliar.
KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP
-
Geger Udang Cikande Terpapar Radioaktif, Waka MPR Eddy Soeparno: Ini Bukan Hal Ringan!
-
DAS Ciliwung Jadi Lokasi Aksi Bersih PLN dan KLH: Angkut 176 Kg Sampah dan Tanam 2.500 Pohon