Suara.com - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2PDP), Totok Daryanto menyatakan, DPR tidak persoalkan atas penolakan pemerintah terhadap usulan dana aspirasi tersebut.
"Ya 'kan terserah pemerintah, artinya usulan ini sebagai tindak lanjut dari UU MD3, DPR berhak mengusulkan program pembangunan dari dapilnya," katanya di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut dia, UP2DP adalah kewenangan Presiden Jokowi dalam menolak dan menerima. DPR sudah menindaklanjuti melalui Badan Legislasi serta sudah siapkan mekanisme tentang tata cara pengusulannya.
Dia justru merasa heran penolakan yang disuarakan pemerintah terlalu cepat karena semestinya penolakannya jangan sekarang mengingat programnya saja belum tahu namun sudah ditolak.
"Kita tetap jalankan ini, soal penolakan ini nanti pemerintah. Penolakan sekarang ini, ya itu ranah pemerintah, mau ditolak atau di terima yang penting programmnya diajukan," katanya.
Dia mengatakan, meskipun penolakan Jokowi terkait UP2DP ini karena bertabrakan dengan visi misi Jokowi, tetap saja semua harus dibuktikan terlebih dahulu.
Menurut dia, pemerintah jangan hanya melakukan penolakan tanpa melakukan pembahasan terkait UP2DP.
"Jangan serta merta menolak karena ini wajib mengikat di rapat Paripurna. Karena kalau nanti ditolak silahkan setelah melalui pembahasan," katanya Totok mengatakan, dirinya akan meminta pimpinan DPR membicarakan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menolak UP2DP senilai Rp11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR.
Pratikno mengatakan, DPR seharusnya memahami program pembangunan yang dijalankan pemerintah yang bersumber dari visi-misi presiden.
"Kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi-misi presiden. Bukan soal sulit atau tidak sulit, tetapi kita harus konsisten menjalankan sistem yang ada dan kami minta DPR memahami," kata Pratikno.
Dia mengatakan, seharusnya DPR memahami fungsi masing-masing institusi, yaitu pemerintah menjalankan fungsi eksekutif dan DPR sebagai institusi legistatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Gus Ipul Dukung Narapidana Dapat Bansos PBI, Kemensos Siap Tindak Lanjut
-
Tiga Jam Bertemu di Istana hingga Antar ke Bandara, Ini Obrolan Presiden Prabowo dan PM Anwar
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi