Suara.com - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2PDP), Totok Daryanto menyatakan, DPR tidak persoalkan atas penolakan pemerintah terhadap usulan dana aspirasi tersebut.
"Ya 'kan terserah pemerintah, artinya usulan ini sebagai tindak lanjut dari UU MD3, DPR berhak mengusulkan program pembangunan dari dapilnya," katanya di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut dia, UP2DP adalah kewenangan Presiden Jokowi dalam menolak dan menerima. DPR sudah menindaklanjuti melalui Badan Legislasi serta sudah siapkan mekanisme tentang tata cara pengusulannya.
Dia justru merasa heran penolakan yang disuarakan pemerintah terlalu cepat karena semestinya penolakannya jangan sekarang mengingat programnya saja belum tahu namun sudah ditolak.
"Kita tetap jalankan ini, soal penolakan ini nanti pemerintah. Penolakan sekarang ini, ya itu ranah pemerintah, mau ditolak atau di terima yang penting programmnya diajukan," katanya.
Dia mengatakan, meskipun penolakan Jokowi terkait UP2DP ini karena bertabrakan dengan visi misi Jokowi, tetap saja semua harus dibuktikan terlebih dahulu.
Menurut dia, pemerintah jangan hanya melakukan penolakan tanpa melakukan pembahasan terkait UP2DP.
"Jangan serta merta menolak karena ini wajib mengikat di rapat Paripurna. Karena kalau nanti ditolak silahkan setelah melalui pembahasan," katanya Totok mengatakan, dirinya akan meminta pimpinan DPR membicarakan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menolak UP2DP senilai Rp11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR.
Pratikno mengatakan, DPR seharusnya memahami program pembangunan yang dijalankan pemerintah yang bersumber dari visi-misi presiden.
"Kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi-misi presiden. Bukan soal sulit atau tidak sulit, tetapi kita harus konsisten menjalankan sistem yang ada dan kami minta DPR memahami," kata Pratikno.
Dia mengatakan, seharusnya DPR memahami fungsi masing-masing institusi, yaitu pemerintah menjalankan fungsi eksekutif dan DPR sebagai institusi legistatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes