Suara.com - Ketua Panitia Kerja Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2PDP), Totok Daryanto menyatakan, DPR tidak persoalkan atas penolakan pemerintah terhadap usulan dana aspirasi tersebut.
"Ya 'kan terserah pemerintah, artinya usulan ini sebagai tindak lanjut dari UU MD3, DPR berhak mengusulkan program pembangunan dari dapilnya," katanya di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Menurut dia, UP2DP adalah kewenangan Presiden Jokowi dalam menolak dan menerima. DPR sudah menindaklanjuti melalui Badan Legislasi serta sudah siapkan mekanisme tentang tata cara pengusulannya.
Dia justru merasa heran penolakan yang disuarakan pemerintah terlalu cepat karena semestinya penolakannya jangan sekarang mengingat programnya saja belum tahu namun sudah ditolak.
"Kita tetap jalankan ini, soal penolakan ini nanti pemerintah. Penolakan sekarang ini, ya itu ranah pemerintah, mau ditolak atau di terima yang penting programmnya diajukan," katanya.
Dia mengatakan, meskipun penolakan Jokowi terkait UP2DP ini karena bertabrakan dengan visi misi Jokowi, tetap saja semua harus dibuktikan terlebih dahulu.
Menurut dia, pemerintah jangan hanya melakukan penolakan tanpa melakukan pembahasan terkait UP2DP.
"Jangan serta merta menolak karena ini wajib mengikat di rapat Paripurna. Karena kalau nanti ditolak silahkan setelah melalui pembahasan," katanya Totok mengatakan, dirinya akan meminta pimpinan DPR membicarakan kepada pemerintah.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Presiden Joko Widodo menolak UP2DP senilai Rp11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR.
Pratikno mengatakan, DPR seharusnya memahami program pembangunan yang dijalankan pemerintah yang bersumber dari visi-misi presiden.
"Kalau pakai konsep dana aspirasi, bisa bertabrakan dengan visi-misi presiden. Bukan soal sulit atau tidak sulit, tetapi kita harus konsisten menjalankan sistem yang ada dan kami minta DPR memahami," kata Pratikno.
Dia mengatakan, seharusnya DPR memahami fungsi masing-masing institusi, yaitu pemerintah menjalankan fungsi eksekutif dan DPR sebagai institusi legistatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029