Suara.com - Wakil Ketua Tim Mekanisme Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau dana aspirasi, Misbakhun, menyebut penolakan pemerintah terhadap dana aspirasi karena belum paham UU.
"Saya melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahami secara utuh," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (24/6/2015).
Politisi Golkar tersebut menambahkan penolakan tersebut harus dipertanyakan karena siapa nanti yang akan melaksanakan UU MD3 Pasal 80.
"Padahal, anggota DPR diberikan hak menerima usulan program pembangunan daerah pemilihan. Sedang UU MD3 tersebut disahkan bersama antara DPR dan pemerintah," kata dia.
Adapun alasan pemerintah menolak dana aspirasi karena UP2DP tumpang tindih dengan visi-misi pemerintah. Menurut Misbakhun, dana aspirasi yang mencapai Rp11,2 triliun itu tidak keluar dari struktur APBN dan tidak ada upaya DPR mengambil alih peran pemerintah dalam perencanaan pembangunan.
"Dan, konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi dan misi presiden presiden dalam melakukan pemerataan pembangunan," ujarnya.
Presiden Joko Widodo sudah menolak UP2DP. Penolakan disampaikan sejumlah menteri seusai rapat terbatas sore tadi.
Tag
Berita Terkait
-
Dana Aspirasi Rp12,2 T, DPR: Programnya Belum Ada, Kok Ditolak?
-
Menpora Tak Jalankan Rekomendasi Raker, Komisi X Batalkan Rapat
-
Komisi VIII Minta Menag Mempercepat Serapan APBN 2015
-
KPK: Tata Cara Pengawasan Dana Aspirasi Rp11,2 T Belum Jelas
-
Tolak Dana Aspirasi, Bila Lobi Presiden Gagal, Hanura Gugat ke MK
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029