Suara.com - Pengacara terdakwa kasus korupsi Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mendesak jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti uang suap 150 ribu dolar Amerika di persidangan.
Uang itu diminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk diberikan kepada Komisi VII DPR, melalui Sutan.
Eggi mengatakan bahwa selama persidangan, jaksa tidak pernah menunjukkan bukti tersebut dan dirinya mengklaim bahwa Sutan sendiri tidak menerima satu pun.
"Kami minta alat bukti, mana alat buktinya? Sutan dibilang terima uang tapi tidak pernah dikasih lihat alat buktinya. Logikanya aneh sekali, karena saksi -saksi tidak ada satupun Sutan terima uang, saya menanyakan lebih jauh tuduhan ini," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Dalam sidang yang beragendakan Waryono sebagai saksi tidak mengakui pemberian uang tersebut. Sementara, dalam dakwaan disebutkan bahwa Waryono meminta SKK Migas menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada komisi VII.
Dimana uang tersebut kemudian diterima mantan Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
Mendengar bantahan Waryono, Eggi pun langsun menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut.
"Mana barang buktinya uang tadi? Uang sudah dititipkan ke Didi, Didi diperintah Waryono padahal tidak. Jadi uang dimana alat buktinya, apa harus jelas dong," desaknya.
Artha Theresia sebagai hakim ketua mengatakan bahwa nanti dakwaan akan dibuktikan dalam persidangan karena persidangan belum berakhir dan masih meminta keterangan para saksi lainnya lagi.
Dia meminta agar Eggi selaku penasihat hukum diminta tidak memaksakan kehendak atas perbedaan dakwaan dan keterangan para saksi.
"Itu sudah dibuktikan karena didalam dakwaan sudah dibagi-agi kepada DPR dalam amplop P, S dan A. Sekrang tinggal dibuktikan saja apakah pembuktian itu ada, kalau konsekuensi logisnya uang sudah dibagi-bagikan , tinggal PH yangg membuktikan," kata Artha kepada Eggi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan