Suara.com - Sebanyak 4.000 jiwa lebih warga yang mendiami tujuh dusun di bawah kaki Gunung Rinjani Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, mengalami kesulitan air bersih. Sebab kekeringan mulai melanda kawasan itu.
Pengurus air bersih Dusun Batu Jompang Desa Sesait, Rosiadin mengatakan jika warga selalu mengalami kekeringan. Sementara situasi ini diabaikan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
"Kesulitan air bersih ini kami sudah alami setiap tahun musim kemarau. Tetapi perhatian dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara terhadap masalah ini tidak pernah ada," ujar pengurus air bersih, Dusun Batu Jompang Desa Sesait, Rosiadin.
Menurut dia, jika musim kemarau tiba warga yang ada di tujuh dusun, yakni Dusun Lekok Are, Pansor Tengak, Pansor Bat, Sangiang, Aur Kuning, Kebaloan (Desa Sesait) dan Dusun Kelanjuan Desa Gumantar Kecamatan Kayangan hanya bergantung pada satu mata air yang berada di Dusun Sekeper Desa Santong.
"Jangankan untuk mengairi areal sawah dan ladang pertanian, untuk kebutuhan makan, minum dan mandi saja kita susah. Apa lagi untuk memenuhi kebutuhan lainnya," keluhnya.
Diakuinya, warga di tujuh dusun tersebut sebenarnya sudah berusaha untuk bisa mengaliri air menggunakan pipa-pipa dari mata air Dusun Sekeper yang berada di atas dusun mereka secara swadaya, namun karena terbatasnya anggaran mengingat rata-rata warga di tujuh dusun hanya bermata pencarian sebagai petani, hingga kini keinginan untuk mengaliri air hingga merata di tujuh dusun tersebut belum bisa terwujud.
"Kami pernah mengusulkan ke kabupaten untuk menyediakan pipa, tetapi tidak pernah ditanggapi pemerintah," sesalnya.
Ia menambahkan, pipa-pipa itu diperlukan untuk mengaliri air menuju bak-bak penampungan sebelum didistribusikan ke rumah-rumah warga. Untuk pembuatan bak penampungan pun, warga setempat menganggarkannya secara swadaya.
"Bak penampungan itu kita bangun untuk menampung air, karena kalau musim kering seperti ini, debit mata air di Dusun Sekeper turun, sehingga tidak mampu lagi mengairi hingga ke bawah, mengingat mata air tersebut berada di atas tujuh dusun tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, bantuan pernah datang dari PDAM untuk bisa mengaliri air ke rumah warga, namun masyarakat harus diminta membayar dengan berlangganan kepada PDAM. Tapi karena kesulitan ekonomi dan tidak sanggup membayar setiap bulan, warga akhirnya memutuskan menolaknya.
"Karenanya, kami meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dengan cara seperti apa yang bisa dilakukan dengan kondisi masyarakat seperti ini. Terutama sekali pipa berukuran besar, karena dengan cara itu masyarakat bisa menikmati air," harapnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini