Suara.com - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana merasa gerah dengan kesaksian mantan anak anak buahnya, Irianto Muhi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2015).
Dalam sidang untuk mendengarkan keterangan saksi untuk sidang lanjutan terdakwa mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno, Irianto mengaku diperintah Sutan untuk mengambil paper bag berisi uang dari Kepala Biro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.
"Irianto pernah telepon 'sudah saya titip (paper bag) sama Iqbal (Ajudan Sutan)?" kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said.
Itu sebabnya, Sutan dengan nada tinggi menyangkal adanya telepon dari Irianto. Peristiwa itu, kata dia, tak pernah terjadi.
"Nggak mungkin saya ditelepon, dia disuruh (ambil paper bag) saja tidak," katanya.
Jaksa langsung menanyakan masalah paper bag kepada Irianto. Irianto menerima paper bag yang di dalamnya sudah terdapat amplop berkode P, S, dan A. Kode P diyakini sebagai pimpinan Komisi VII DPR periode 2009-2014, sementara S untuk sekretariat, dan A sebagai anggota. Paper bag diduga berisi duit lantas diserahkan Irianto ke ajudan Sutan bernama Iqbal.
"Benar (telepon Sutan), karena saya sekalian izin pulang," kata Irianto.
Sutan bereaksi keras terhadap kesaksian Irianto. Dia menilai ada yang aneh dengan pernyataan mantan anak buah.
"Otaknya sudah dicuci KPK. Termasuk Iqbal juga. Dia penakut. Dirangkai-rangkai ini. Nggak ada saya suruh. Nggak ada saya minta minta-minta. Titik," kata Sutan.
Waryono Karno didakwa memberikan 140 ribu dolar AS (sekitar Rp1,6 miliar) kepada Sutan dengan tujuan mempengaruhi para anggota Komisi VII dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBN-Perubahan tahun anggaran 2013.
Atas perbuatannya, Waryono didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan